MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat analisis data dan kajian sistem dalam menyebarkan informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Langkah ini diambil menyusul semakin maraknya penggunaan nama PUKAT oleh sejumlah pihak dalam pemberitaan, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun non-publik. PUKAT menilai penting untuk menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas lembaga dalam memberikan pandangan hukum di ruang publik.
Sebagai lembaga yang dikenal aktif dalam edukasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat korban ketidakadilan, PUKAT menegaskan bahwa setiap pernyataan atas nama lembaga harus berdasarkan kajian ilmiah dan kepentingan publik yang terukur.
“Kami mengapresiasi kepercayaan media terhadap PUKAT. Namun, perlu kami tegaskan bahwa tidak semua isu yang dikutip atas nama PUKAT merupakan representasi sikap resmi lembaga. Apalagi jika pernyataan itu muncul di luar konteks kepentingan publik dan hanya demi opini personal,” tegas Ketua Tim Kajian Hukum PUKAT Sulsel, Alfiansyah Farid, SH, di Makassar, Sabtu (02/08/2025).
Putusan 10 Bulan untuk Bos Skincare Bermerkuri Dinilai Tak Realistis, PUKAT Sulsel: Lapor ke KY
PUKAT juga mengingatkan bahwa mandat utama lembaga ini adalah mengedukasi masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban ketidakadilan. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan PUKAT harus disampaikan secara bertanggung jawab, melalui mekanisme resmi dan berdasarkan data yang valid.
“Kami terbuka terhadap permintaan media untuk menjadi narasumber, selama itu dalam kerangka edukatif, advokatif, dan tidak menyesatkan publik,” tambahnya.
Kasus Penahanan Mobil Tangki PT. Ronal Jaya Energi, PUKAT Sulsel: Bisa Masuk Ranah Korupsi
Sebagai bagian dari tanggung jawab akademik, PUKAT Sulsel akan terus mengawal isu-isu strategis nasional, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memperdalam kajian hukum yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
Untuk kebutuhan klarifikasi atau permohonan narasumber resmi, media dan publik diimbau menghubungi kontak resmi lembaga.
Sumber: Tim Kajian PUKAT Sulsel
Editor: Redaksi Matanusantara