MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Puluhan Tahun Menghilang, DPO Korupsi Bandara Melak Akhirnya Ditangkap di Luwu

Tim gabungan Kejaksaan mengamankan MA, DPO perkara dugaan korupsi perpanjangan landasan pacu Bandara Melak yang telah buron sejak 2015, di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. (Dok/Spesial/Humas).

LUWU, MATANUSANTARA — Pelarian seorang pria berinisial MA (48), tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan selama hampir 11 tahun akhirnya berakhir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013, berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan, Senin (31/8/2026).

MA diamankan di wilayah Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo.

Penangkapan ini menjadi titik balik setelah nama MA tercatat sebagai buronan sejak 2015. Status tersangka dalam perkara tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tanggal 2 Juli 2015 yang diterbitkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak.

Jika dihitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Juli 2015 hingga pengamanan pada Agustus 2026, MA telah berada dalam status buron selama sekitar 11 tahun.

Rentang waktu tersebut memperlihatkan panjangnya proses pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya berada di luar jangkauan aparat penegak hukum.

Namun, status DPO tidak menghapus proses hukum. Pergerakan tim gabungan akhirnya membawa aparat ke wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Di lokasi tersebut, MA berhasil ditemukan dan diamankan untuk kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan, MA disebut bersikap kooperatif sehingga operasi berjalan tanpa perlawanan maupun gangguan berarti.

Setelah diamankan, tersangka kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Palopo sebelum diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Diketahui perkara yang menempatkan MA dalam daftar buronan berkaitan dengan Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.

Perkara tersebut ditangani oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Karena tersangka berada di wilayah Sulawesi Selatan, proses pencarian dan pengamanan kemudian melibatkan unsur Kejaksaan di wilayah tersebut.

Keterlibatan lintas satuan ini memperlihatkan bahwa pencarian DPO tidak berhenti pada wilayah tempat perkara terjadi. Ketika tersangka terdeteksi berada di daerah lain, koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam proses pengamanan

Kajati Sulsel: Tidak Ada Tempat Aman bagi DPO

Kepada media, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Muhammad Syarifuddin memastikan proses hukum terhadap MA selanjutnya akan dilakukan oleh jajaran Kejati Kalimantan Timur.

Menurutnya, operasi Tabur merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan para buronan yang masih memiliki persoalan hukum tetap dapat ditemukan dan diproses sesuai ketentuan.

Peringatan juga diarahkan kepada seluruh DPO Kejaksaan agar tidak terus menghindari proses hukum.

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Pernyataan tersebut menjadi pesan terbuka bahwa status buron bukan jalan keluar dari proses hukum.

Dari Kaltim ke Sulsel

Kasus MA juga memperlihatkan bagaimana pencarian buronan dapat bergerak lintas provinsi.

Perkara bermula di Kutai Barat, Kalimantan Timur, sementara tersangka akhirnya diamankan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Setelah lebih dari satu dekade berada dalam pencarian, MA kini kembali berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Tahap berikutnya bukan lagi soal keberadaan tersangka, melainkan bagaimana proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan oleh institusi yang menangani perkara di Kalimantan Timur.

Pengamanan MA sekaligus menjadi pengingat bahwa panjangnya waktu pelarian tidak serta-merta menghentikan pencarian aparat.

Sebelas tahun berlalu, jejak DPO akhirnya ditemukan. Kini proses hukum kembali berjalan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini