Reaksi Ida Soal Amar Putusan Kasasi Mira Hayati Owner Skincare Merkuri, PH: “Harusnya Bebas”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penasihat hukum (PH) owner skincare yang diduga mengandung merkuri, Mira Hayati, angkat suara menanggapi amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis pidana penjara dari empat tahun menjadi dua tahun, dengan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
PH Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai amar putusan kasasi tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sejak awal perkara diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Harusnya BEBAS,” tegas Ida Hamida kepada matanusantara.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/12/2025).
Hakim MA Pangkas Dua Tahun Hukuman Penjara Owner Skincere Merkuri Mira Hayati
Menurut Ida, kesimpulan majelis hakim kasasi tidak sejalan dengan fakta persidangan yang terungkap secara terang benderang, khususnya saat pemeriksaan saksi-saksi di PN Makassar.
“Coba ikuti persidangannya dari awal pasti sependapat dengan saya, yang ikut apalagi pas pemeriksaan saksi pasti sependapat,” katanya dengan nada tegas.
Menanggapi asumsi publik yang berkembang, Ida menilai pandangan tersebut tidak berdasar karena publik, kata dia, hanya mengetahui proses awal usaha Mira Hayati tanpa melihat fakta hukum saat kliennya mulai menghadapi persoalan.
“Itulah semua izin ada, lengkap, bahan berbahaya juga gak ada di pabrik saat digeledah, BPOM sidak pun random tanpa pemberitahuan datang mengecek tidak menemukan adanya bahan berbahaya & sebelum berkasus jauh sebelumnya Mira melaporkan produknya dipalsukan, ada 3 LP-nya. Tapi yaaa namanya jg Hukum,” ungkap Ida.
Idha, PH Mira Hayati, Unggah Bukti Ancaman di Instagram, Kolom Komentar Memanas
Ida juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor eksternal dalam perkara yang menjerat kliennya, termasuk dugaan campur tangan kompetitor dan oknum aparat.
“Kemungkinan itu bisa ada dan bisa saja terjadi tapi sebagai orang hukum harus berbicara berdasarkan fakta gak bisa berdasarkan praduga, asumsi ato kesimpulan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Ida menyebut belum dapat memberikan sikap resmi lantaran salinan lengkap putusan MA belum diterimanya.
“Saya mau baca dan pelajari dulu pak, kan saya belum dapat,” tutupnya.
Idha, PH Mira Hayati, Unggah Bukti Ancaman di Instagram, Kolom Komentar Memanas
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi dalam perkara terdakwa Hj. Mira Hayati dengan menurunkan hukuman penjara dari empat tahun menjadi dua tahun, serta tetap menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Putusan kasasi Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tersebut dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Informasi putusan terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu dini hari (20/12/2025).
Meledak !!! Kuasa Hukum Mira Hayati Ingatkan Majelis Hakim Diduga Banyak Pendemo Orderan
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kasasi terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap lamanya pidana penjara.
“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian kutipan amar putusan MA.
Perkara tersebut dikirim ke MA melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi 4951/KPN.W22.U1/HK.2.1/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Pemohon kasasi adalah terdakwa Mira Hayati dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Haryanti M. Nur, S.H., M.H.
Nyatakan Kasasi Usai Divonis 4,3 Tahun, Pengacara Mira Hayati : Putusan Tak Absurd dan Ambigu
Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Soesilo, serta Hakim Anggota Yanto dan Sugeng Sutrisna, dengan Panitera Pengganti Kasasi Sunardi, S.H. (RAM)

Tinggalkan Balasan