“Reaksi Kesal” Kasatres Polres Parepare Usai Disorot Janji Ekspos Kasus BBM Subsidi PT GOI Group
PAREPARE, MATANUSANTARA — Sorotan publik terhadap janji ekspos kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyeret PT Goi Group akhirnya memicu reaksi Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H.
Reaksi tersebut terindikasi dugaan rasa kesal karena disorot soal janji ekspos. Dimana kasus yang ditangani sejak Agustus 2025 sebelumnya dikritik tajam karena belum diekspos, meski Kasatreskrim berulang kali menjanjikan transparansi.
Kejari Parepare Kembalikan Berkas Kasus BBM ‘Ilegal’ PT Goi Group
Usai pemberitaan tayang di Matanusantara.co.id, AKP Agus merespons cepat, menyebut ekspos digelar pada Senin, 29 Desember 2025 di Mapolres Parepare.
“Datang saja ke Polres yah hari senin sekalian bertanya karna kami rilis akhir tahun, teman media sudah tau juga giat kami,” kata AKP Agus melalui WhatsApp, Jumat (26/12/2025).
Perkembagan Kasus BBM Ilegal PT Goi Group, Penyidik Pastikan Berkas Sudah Tahap I
Ia menegaskan puluhan media dari berbagai platform akan hadir.
“Ke kantor saja pak hari senin teman media ada kami undang 40 media dengan visual TV,” ujarnya.
Namun terkait perkembangan perkara yang dikembalikan JPU Kejari Parepare dengan status P‑19, AKP Agus mengakatan pihaknya sudah memenuhi petunjuk Jaksa dan sudah dikembalikan
“Sudah Bapak” singkatnya, Sabtu (27/12)
Sebelumnya, Praktisi hukum Sulsel, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menilai janji ekspos belum terealisasi menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas.
“Ini kasus BBM subsidi, menyangkut hak rakyat dan kerugian negara. Publik berhak tahu, tapi janji ekspos yang semula dijanjikan sampai sekarang tidak ada kabar,” tegasnya, Jumat (26/12/2025).
Janji Ekspos Desember 2025 Kasus BBM Subsidi Polres Parepare Disorot, Praktisi: Berpotensi SP3
Pengembalian berkas status P‑19 menandakan penyidikan belum memenuhi unsur formil dan materil Pasal 110 ayat (2) KUHAP.
“Kalau berkas sudah dikembalikan jaksa, artinya ada petunjuk yang belum dipenuhi. Di sinilah ekspos menjadi krusial, supaya tidak muncul dugaan kasus ini jalan di tempat,” tegas Shyafril.
Shyafril menekankan BBM subsidi bukan perkara biasa. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan BBM subsidi bisa dikenai pidana penjara dan denda besar.
“Ini kejahatan yang berdampak sistemik. Penanganannya harus serius, transparan, dan tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.
Klarifikasi Polres Parepare Bantah Isu “Tangkap Lepas” Pelaku Sabu
Prinsip akuntabilitas dan keterbukaan diatur Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan, yang wajib diikuti penyidik.
Risiko SP3 dan Praperadilan
Pengamat hukum memperingatkan, lambatnya penanganan membuka risiko SP3 dan pra‑peradilan:
Pasal 24 KUHAP: Penyidikan wajib diselesaikan lengkap.
Pasal 25 KUHAP: Wajib menindaklanjuti petunjuk jaksa dan melaporkan progres ke publik.
Peraturan Jaksa Agung tentang Penanganan Perkara Strategis: Percepatan dan keterbukaan untuk kasus berdampak luas.
“Jika lambat atau tertutup, SP3 dan praperadilan bisa menjadi risiko nyata bagi penegak hukum,” kata Shyafril.
Oknum Polisi Polres Parepare Diduga Nyaris Peras Terduga Pelaku 480
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari penyitaan mobil tangki biru bertuliskan PT Goi Group yang diduga membawa BBM subsidi ilegal. AKP Agus sebelumnya menunggu hasil pemeriksaan BPH Migas pusat sebelum ekspos.
“Nanti kami ekspos kalau sudah diperiksa BPH Migas pusat,” kata AKP Agus saat itu.
Hingga akhir 2025, hasil pemeriksaan belum diumumkan. Kasatreskrim sempat menyebut perkara sudah Tahap I dengan satu tersangka.
“Kalau kasus itu sudah tahap satu dan tersangkanya satu orang,” ujar AKP Agus, Jumat (28/11/2025).
Namun Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sughiarto, membenarkan berkas dikembalikan ke penyidik.
“Terkait kasus ini, informasi dari jaksa berkas perkaranya telah dikembalikan (P‑19),” katanya, seraya mengaku belum mengetahui jumlah tersangka.
Ancaman Wartawan
Nama pemilik PT Goi Group, berinisial AW, kembali menjadi sorotan terkait ancaman kepada wartawan.
“Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga,” ancam AW melalui WhatsApp.
Pengawasan Publik Penting
Kasus ini menegaskan BBM subsidi rawan disalahgunakan. Aparat dituntut profesional, transparan, dan akuntabel demi perlindungan hak rakyat. (RAM)

Tinggalkan Balasan