MAKASSAR, MATANUSANTARA, –Kali ini Mata Nusantara akan membahas rekam jejak karier pejabat baru yang akan memimpin Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1238/VI/KEP./2024 pertanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangi As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
AKBP Restu Wijayanto S.IK, diketahui Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 2004, Kompi Tatag Trawang Tungga, yang ditunjuk dan di amanah kan untuk memimpin Polres Pelabuhan Makassar sebagai Kapolres pengganti AKBP Yudhi Frianto yang akan menjabat sebagai Wadirresnarkoba Polda Sulsel.
Dari hasil penelusuran Mata Nusantara, AKBP Restu Wijayanto memiliki rekam jejak yang cukup mengesankan dalam kariernya di Kepolisian.
Pada tahun 2016 dan 2017, AKBP Restu menjabat sebagai Wakapolres Bengkulu, kemudian menjabat sebagai Koorspripim Polda Bengkulu.
Setelah itu, AKBP Restu pada tahun 2021 ditarik ke Mabes Polri, menjabat sebagai Staf Teknis Polri.
Kemudian, pada tahun 2022, AKBP Restu menyelesaikan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim).
Setelah menyelesaikan pendidikan Sespim di tahun 2022, ΑΚΒΡ Restu, diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel.
Selama menjabat sebagai Kasubit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu, kariernya terus melejit hingga perna menjabat di tahun yang sama sebagai Koorspripim Polda Sulsel, sebelum akhirnya dimutasi ke posisi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Setelah menduduki jabatan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu kini resmi menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Makassar.
Dari pantauan awak media, AKBP Restu Wijayanto S.IK dikenal sebagai perwira menengah yang sederhana dan mampu berbaur dengan semua elemen masyarakat.
Sosok AKBP Restu juga dikenal dekat dengan para jurnalis, menjadikannya sosok yang dihormati dan disegani di kalangan pers.
Pergantian jabatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja Polres Pelabuhan Makassar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum tersebut.