Rekayasa Ganti Rugi Lahan MXGP Terbongkar, Kepala BPN Loteng Ditahan Kejati NTB
MATARAM, MATANUSANTARA — Skema penggelembungan nilai ganti rugi lahan proyek sarana MotoGP Cross (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terbuka ke publik. Proyek pengadaan tanah yang menyedot anggaran lebih dari Rp52 miliar itu diduga sejak awal dikondisikan melalui rekayasa administratif dan penilaian fiktif yang melibatkan pejabat pertanahan serta penilai publik.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis (8/1/2026) resmi menahan Subhan ST, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng), bersama Muhammad Jan, pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekan.
Breaking News: Kejati NTB Perluas Penyelidikan Mensrea Dana Pokir, 15 Legislator Dibidik
Penyidik menduga keduanya menjadi aktor kunci dalam penetapan nilai ganti rugi lahan milik Ali BD dan kawan-kawan yang dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar. Praktik tersebut berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, S.H., M.H., menjelaskan perkara ini berawal dari proyek pengadaan lahan tahun 2022 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan prasarana MXGP di kawasan strategis Samota.
Dalam struktur pengadaan, Subhan ST bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan menerbitkan Surat Keputusan tanggal 2 November 2022 terkait nilai ganti rugi atas lahan seluas 696.000 meter persegi yang terbagi dalam 16 bidang tanah.
Kejati NTB Sisir Aliran Pokir, 49 Saksi Perkuat Arah Pengungkapan Tersangka Baru
Hasil penyidikan menemukan bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak merefleksikan harga wajar. Penilaian tersebut diperkuat oleh dokumen appraisal yang disusun tersangka Muhammad Jan selaku pimpinan cabang KJPP, yang seharusnya bersifat independen dan objektif.
“Fakta penyidikan menunjukkan adanya penyesuaian penilaian untuk mengamankan nilai ganti rugi yang telah diarahkan sejak awal,” ungkap sumber penegak hukum kepada awak media, Kamis (08/01/2026)
Kejati NTB menilai terdapat relasi kepentingan sistematis antara pejabat pengadaan tanah dan penilai publik untuk menciptakan legitimasi formal atas nilai ganti rugi yang diduga dimark-up.
Penyidik kini mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana, peran pemilik lahan, dan kemungkinan aktor intelektual di balik skema tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Perkara ini masih berkembang,” tegas Zulkifli.
Kasus Samota menjadi preseden serius dalam pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Instrumen appraisal yang seharusnya menjaga kewajaran harga justru diduga dijadikan alat pembenaran praktik korupsi berjemaah. (RAM/AC).

Tinggalkan Balasan