Rektor UNM Karta Jayadi “Kalah Telat” Buat Laporan Polisi Oleh “Q” di Polda Sulsel

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA, -–Dunia akademik kembali diguncang. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Karta Jayadi kalah telat buat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Dosen berinisial Q.

Dari informasi diterima Redaksi, yang dimana dimaksud dengan “Kalah Telat” ialah salah seorang oknum dosen juga mengajar di UNM, berinisial Q lebih dulu melaporkan dirinya ke Polisi pada Jumat, (22/8/2025)

Dosen Perempuan “Q” Bakal Dipolisikan Usai Mediakan Prof. Dr. Karta Jayadi Rektor UNM

Menurut informasi, langkah hukum itu bukan keputusan spontan. Selama tiga tahun, sejak 2022 hingga 2024, Q menyimpan pesan WhatsApp berisi ajakan bertemu di hotel, percakapan bernada seksual, hingga gambar tak pantas yang diduga dikirimkan oleh terlapor.

“Selama tiga tahun bukti yang telah disimpan secara rapi kini telah serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Q, Jumat (22/8/2025).

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Q juga mengungkapkan bahwa dirinya berulang kali menolak ajakan bernuansa mesum itu. Namun, upaya penolakan tak menghentikan perilaku yang sama. Kondisi ini membuatnya memilih jalur hukum ketimbang menempuh mekanisme internal kampus.

“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat,” tegasnya.

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Alih-alih menjawab substansi laporan, kuasa hukum Rektor UNM justru melayangkan somasi kepada Q hanya beberapa jam setelah laporan polisi dibuat. Langkah ini dinilai korban sebagai bentuk intimidasi hukum.

“Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik,” ungkap Q, merespons tuduhan balik yang diarahkan kepadanya.

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Ditengah sorotan publik, Q menegaskan bahwa tuduhan terkait kinerjanya hanyalah pengalihan isu. Ia menyebut rekam jejak akademiknya jelas: pernah menjadi Pembimbing Akademik terbaik Fakultas Teknik, menjabat Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi, hingga memimpin pusat kajian di kampus sebelum diberhentikan secara mendadak.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan pendidikan tinggi. Jika berjalan sesuai hukum, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam melawan pelecehan seksual digital di kampus.

“Harapannya, kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan lingkungan pendidikan tinggi dari praktik pelecehan seksual,” tutup Q.

Dosen Perempuan “Q” Bakal Dipolisikan Usai Mediakan Prof. Dr. Karta Jayadi Rektor UNM

Sebelumnya diberitakan, Q melaporkan secara resmi Rektor UNM Prof. Dr. Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) pada hari Rabu (20/8)

Menanggapi hal tersebut Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, berencana melaporkan seorang dosen berinisial Q ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Rencana pelaporan itu muncul menyusul publikasi tuduhan pelecehan seksual yang disebarkan dosen tersebut melalui media daring.

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Karta Jayadi menegaskan, keputusan ini diambil karena nama baik dan reputasinya dirugikan akibat tuduhan yang tersebar luas.

“Besok saya lapor balik pencemaran nama baik. Itu namanya Q,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Jumat malam (22/08/2025) melalui pesan WhatsApp.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!