MAKASSAR, MATANUSANTARA –Beredar kabar peristiwa dugaan Asusilah yang terjadi di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Sabtu 29 Juni 2024 pukul 04.00 WITA dini hari.
Peristiwa Asusilah tersebut, menurut informasi yang diterima awak media telah dilaporkan di SPKT Polda Sulsel, teregister LP/B/541/VI/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 Juni 2024 pukul 16.44 WITA.
Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, diketahui korban dibawa umur berinisial H (16) dan melaporkan terduga pelaku sebanyak dua orang yang berinisial YI dan IC.
Didalam LP korban, melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016.
Sementara dari salah satu sumber yang disembunyikan identitasnya, mengaku terlapor YI diduga anak anggota dewan dan keluarganya hampir semuanya pejabat.
“Kalau YI itu, semua keluarganya pejabat di Bantaeng dan omnya (paman) mantan Bupati, kalau IC itu salah satu Casis yang lulus dengan rangking pertama tahun ini” bebernya melalui via telfond whatsaap, Selasa 02 Juli 2024.
Dari hasil investigasi awak media, ditemui Ketua RT di lokasih tempat kejadian peristiwa (TKP) mengatakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Belum saya tau juga itu dinda, tunggu saya panggil satpam” katanya H. Y saat ditemui di rumahnya, Senin (08/07).
Singkat cerita, Satpam inisial S yang dipanggil oleh ketua RT mengaku bahwa memang pada hari itu dirinya juga mendapat informasi telah terjadi keributan dan sempat menahan mobil Honda Brio berwarna kuning pada pukul 06.00 WITA, Sabtu 29 Juli 2024.
“Iya saya ditelfond sama Daeng Pasang bahwa ada orang ribut-ribut, mobil warna kuning, tetapi pada saat mobil itu ditahan dan ditanyak ke perempuan yang ada diatas mobil, mengaku tidak terjadi apa-apa Pak” katanya Satpam
Terpisah, LP tersebut dibenarkan oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, Siaga I, AKP Juma Ali, Sos saat dikonfirmasi awak media.
Namun AKP Juma mengarahkan awak media untuk konfirmasi dibagian Reskrimum Polda Sulsel untuk mengetahui kejelasan laporan tersebut.
“Silakan cek di ruangan Reskrim Umum Pak, untuk kejelasan perkaranya” katanya melalui pesan singkat whatsaap, Senin (08/07/2024)
AKP Juma juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas membuat laporan kemudian dikirim ke Reskrim untuk ditindak lanjuti.
“Bapak langsung ke ruangan Renmin Reskrim Umum dan bawah surat diatas untuk cek langsung siapa yang tangani perkaranya” jelasnya.
Untuk diketahui, berita ini ditayangkan awak media belum mendapatkan informasi kejelasan dari Pelapor dan Terlapor hingga berita ini ditayangkan