SELAYAR, MATANUSANTARA –Hari Raya Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan tahun hijriah setelah selesai menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, pada hari Rabu 10 April 2024.
Didalam moment hari raya idul Fitri 1445 H, diketahui seluruh umat Islam diseluruh penjuru dunia menggemakan takbir, tahmid dan tahlil sebagai ungkapan syukur dalam menggapai hari kemenangan.
Ibadah Hari Raya idul Fitri 1445 H, telah sukses dilaksanakan di Rutan Selayar yang dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan), Pejabat Struktural, Staf, Anggota DWP dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam dengan penuh khusyu’.
Dalam khutbahnya, Ustad Halyuddin berpesan kepada seluruh jamaah bahwa dunia ini hanyalah kesenangan yang menipu, maka jangan rakus dan tamak karena akan adanya kehidupan sesudah kematian dimana segala amal yang telah di lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Usai rangkaian sholat ied dilaksanakan, acara selanjutnya adalah penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada WBP yang diawali dengan sambutan Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno.
Dalam sambutannya Karutan Selayar, Ario Galih Maduseno, membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI.
Beliau mengajak seluruh warga binaan konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib Lapas / Rutan.
Diakhir sambutannya, Kepala Rutan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah mari kita sambut Idul Fitri ini dengan kelapangan hati untuk saling memaafkan.
Galih sapaan akrab Karutan Selayar, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 Rutan Kelas IIB Selayar, berjumlah sebagai berikut.
Sebanyak 105 Orang WBP yang terdiri dari Tahanan 6 Orang dan Narapidana 99 Orang. Mendapat Remisi Khusus I : 71 Orang, Remisi Khusus II : – (Nihil). Adapun belum / tidak mendapat remisi : 28 Orang dengan rincian sebagai berikut : 7 Orang (pencabutan PB), 7 Orang (Register F ), 2 Orang (Proses Pengusulan Integrasi), 2 Orang (Register B.III), 2 Orang (Remisi Susulan), 6 Orang (Belum menjalani 6 Bulan masa pidana), 2 Orang (Non Muslim).
Dengan diberikannya remisi kepada para warga binaan tersebut semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dan tetap mengikuti program-program pembinaan yang ada di Rutan Selayar.