BONE, MATANUSANTARA – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 415 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Watampone. Mereka memperoleh remisi umum sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Daftar Situs Resmi Kementerian RI, Beberapa Masih Pengembangan, Berikut Daftarnya
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan, bukan hak mutlak.
“Pemberian remisi bukanlah hak mutlak, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujar Saripuddin.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi kemerdekaan 2025 oleh Kepala Seksi Binadik, dilanjutkan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Bupati Bone kepada perwakilan WBP, didampingi Kalapas Watampone. Penyerahan juga dirangkaikan dengan pemberian cendera mata berupa hasil karya warga binaan.
Adapun rincian penerima remisi umum 2025 di Lapas Watampone:
Remisi 1 bulan: 199 orang
Remisi 2 bulan: 127 orang
Remisi 3 bulan: 85 orang
Remisi 4 bulan: 43 orang
Remisi 5 bulan: 33 orang
Remisi 6 bulan: 8 orang
Total: 415 orang
Selain itu, terdapat 465 WBP penerima remisi dasawarsa.
Dalam sambutannya, Bupati Bone menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap reintegrasi sosial mantan WBP.
“Warga binaan yang sudah mendapatkan remisi harus kita prioritaskan agar bisa kembali berperan di masyarakat. Kami membuka kesempatan bagi mereka, misalnya melalui penempatan kerja di Pabrik Gula Camming dan pelibatan dalam program pelatihan MBG,” ungkapnya.
Usai penyerahan remisi, Bupati Bone bersama Kalapas meninjau pameran hasil karya WBP yang digelar di area Lapas. Kegiatan berlangsung tertib, kondusif, dengan pendampingan Kasubsi Bimkemaswat.
Melalui momen ini, diharapkan WBP semakin termotivasi memperbaiki diri, serius mengikuti pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang bermanfaat
(RML)