Resmob Bone Ringkus Target Operasi Sikat Lipu 2025 Tanpa Perlawanan

By Matanusantara

WATAMPONE, MATANUSANTARA -— Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali menorehkan hasil dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu 2025”. Seorang pria berinisial ST (56), warga Desa Abbumpengeng, Kecamatan Cina, berhasil ditangkap setelah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kasus pencurian.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 00.10 WITA di Dusun Leran I, Desa Abbumpengeng. Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, memimpin langsung operasi bersama timnya. ST diamankan tanpa perlawanan.

“Kasus ini bermula pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Bulu, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo. Korban, Sultan bin Ambo Tang (52), seorang petani, tengah melaksanakan shalat Isya di masjid” katanya kepada media, Kamis (28/08/2025)

Babak Baru!! Eks PJ Bupati Bone Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pokir, Begini Penjelasan Soetarmi

Saat itu, kata Iptu Tahir, pelaku membuka sadel motor korban yang kuncinya masih menempel, lalu mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam yang disimpan di laci bawah jok motor.

“Korban baru menyadari kehilangan setelah tiba di rumah, kemudian melapor ke Polsek Barebbo. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000” ujarnaya

Polres Bone Perkuat Ketahanan Pangan, Hadiri Bimtek Pengendalian OPT

Berdasarkan Laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/17/VII/2025/SPKT/Sek Barebbo/Res Bone/Polda Sulsel

Berbekal laporan itu, kata Iptu Tahir, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Desa Abbumpengeng pada Rabu dini hari. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi Polres Bone dalam menindak kasus pencurian di wilayah hukumnya.

Editor: Ramli.

Biro Bone: Ikbal.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!