MAKASSAR, MATANUSANTARA – Foto sekelompok remaja bebas mengonsumsi minuman keras di kafe Fireflies, Trans Studio Mall (TSM) Makassar, pada 11 Agustus 2025 memicu kehebohan publik. Dalam hitungan jam, unggahan tersebut trending di media sosial dan memicu kecaman luas, termasuk dari akun Instagram Sulsel Times.
Tidak menunggu lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar melakukan penindakan cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada 12 Agustus 2025 pukul 20.43 WITA, tim Satpol-PP yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Andi Ibrahim Sikki bersama Kabid Penegakan Muhammad Muflih mendatangi langsung lokasi.
“Kami mengetahui informasi ini dari berbagai media, termasuk media sosial yang beredar. Kami selaku penegak Perda, Satpol-PP, turun langsung ke lapangan meninjau lokasi dan membenarkan bahwa berita itu benar adanya,” tegas Andi Ibrahim saat diwawancarai Sulseltimes.com (12/08).


Pemeriksaan dan Pemanggilan Manajemen
Di lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional usaha, termasuk pengecekan keberadaan papan larangan minum alkohol bagi anak di bawah umur.
“Kami buat berita acara pemeriksaan, dan setelah itu kami akan lakukan pemanggilan terhadap manajemen Fireflies TSM tersebut,” jelasnya.
Satpol-PP juga memastikan setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti.
“Begitu ada penyampaian, kami langsung follow up dan menyampaikan hasil-hasil temuan kami. Semua akan kami laporkan terkait perizinannya,” tambahnya.
Koordinasi Lintas Dinas


Kasus ini melibatkan dua penanganan berbeda: pembinaan terhadap remaja yang terlibat dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Kalau sanksi untuk remaja itu ada dinas tersendiri yang menangani, yaitu Dinas P3A. Mereka sudah turun langsung ke lokasi, melakukan pembinaan, dan mencari anak yang melakukan aktivitas tersebut,” jelas Andi Ibrahim.
Bagi pihak kafe, Satpol-PP menekankan pembinaan pencegahan pelanggaran ke depan, termasuk:
- Pembinaan Perizinan Usaha agar seluruh dokumen lengkap.
- Pemasangan Papan Larangan konsumsi alkohol bagi anak di bawah umur.
- Verifikasi Identitas Pengunjung dengan memeriksa KTP bagi yang diduga di bawah umur.
“Kalau memang ada indikasi bahwa anak ini anak di bawah umur, saya rasa bisa dipertanyakan dengan tanda pengenalannya. Kalau mereka sudah memiliki izin, kami tidak bisa langsung memberikan sanksi. Tapi pembinaan tetap kami lakukan,” ujarnya.
(RML)