MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pungutan biaya renovasi kelas oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 03 Makassar menuai sorotan luas, terlebih setelah tanggapan singkat Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Makassar Achi Soleman, yang diduga tidak mencerminkan keseriusan terhadap persoalan serius di dunia pendidikan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai aduan orang tua siswa yang diminta menyetor dana hingga Rp200 ribu per anak untuk pembiayaan lantai kelas, meja guru, papan tulis, hingga kipas angin, Kadis Pendidikan Kota Makassar hanya menjawab singkat
Komitmen Pemkot Wujudkan Akses Pendidikan Merata, Disdik Tambah 858 Kuota SMP Negeri di Makassar
“Makasih infonya. Kami akan panggil bapak kepala sekolah.” singkat Achi Soleman yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, tanpa penjelasan lanjutan, Sabtu, (26/07/2025)
Respons yang diduga normatif dan cenderung abai ini langsung menuai kritik dari masyarakat dan sejumlah aktivis
Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan, Kepsek SMPN 03 Makassar Bakal Dipanggil Kadisdik
Sorotan terhadap Sikap Dinas Pendidikan
Menanggapi informasi tersebut, Aktivis dari Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) menilai tanggapan tersebut menunjukkan minimnya kepedulian terhadap indikasi pelanggaran aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilindungi regulasi ketat.
“Ini bukan perkara kecil. Ada potensi pelanggaran administrasi, bahkan etik. Tanggapan seperti itu seolah menyepelekan kegelisahan masyarakat,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma SH, MH, Senin (26/07)
Padahal, kata Farid, berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, sekolah dilarang mengalihkan beban pembiayaan operasional kepada peserta didik, terlebih yang bersumber dari dana BOS.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Dengan alokasi Dana BOS di SMP Negeri 3 Makassar yang diperkirakan mencapai Rp387 juta, muncul pertanyaan mengapa kebutuhan mendasar seperti perbaikan lantai, kipas angin, dan meja guru masih dibebankan kepada orang tua.
Farid mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk:
ST Burhanuddin Ingatkan Jajaran Kejaksaan: Hukum Harus Humanis, Bukan Sekadar Menghukum
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 3 Makassar.
2. Menerbitkan instruksi tertulis larangan pungutan berkedok sumbangan di seluruh sekolah.
3. Memberikan teguran atau sanksi administratif kepada kepala sekolah bila terbukti melanggar.
Kritik: Bukan Sekadar “Makasih Infonya”
Tanggapan Kadis Pendidikan juga disorot karena dinilai mengabaikan konteks sosial ekonomi wali murid yang menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Mahasiswa Unhas Fakultas Hukum Antusias Ikuti Kuliah Umum Yang Dibawakan Kajati Sulsel
“Masyarakat kecil yang mendaftarlan anaknya di sekolah negeri karena gratis. Tapi kalau pungutan tetap terjadi dan Dinas hanya jawab ‘makasih infonya’, itu menyakitkan,” kata Farid
Pemerintah kota (Pemkot) Makassar diminta lebih peka terhadap kondisi warga, bukan sekadar memberi reaksi normatif yang tak disertai langkah konkret.