MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Respons Dingin Kanwil Ditjenpas Sulsel Picu Kecurigaan Publik Pemindahan ‘Ratu Emas’ ke Lapas Takalar

Gedung Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ratu Emas Mira Hayati Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Bollangi

GOWA, MATANUSANTARA — Respons minimalis yang ditunjukkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel) atas kabar rencana pemindahan terpidana kasus kosmetik ilegal berbahan merkuri, Mira Hayati, justru memperdalam kecurigaan publik terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Alih-alih memberikan klarifikasi komprehensif, pihak Kanwil hanya melontarkan jawaban normatif yang dinilai tidak menjawab substansi isu yang berkembang. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mut Zaini, merespons singkat saat dikonfirmasi.

“Info dari mana,” ujarnya kepada matanusantara.co.id, Senin (14/04/2026).

Pernyataan tersebut kemudian diikuti dengan sikap diam tanpa penjelasan lanjutan, memunculkan tafsir publik bahwa terdapat kehati-hatian berlebih atau bahkan resistensi terhadap transparansi.

Padahal, isu yang berkembang tidak semata menyangkut pemindahan narapidana, melainkan dugaan penggunaan instrumen administratif berupa perubahan domisili sebagai legitimasi prosedural.

Mira Hayati, yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic, sebelumnya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar sejak 18 Februari 2026, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan tersebut, ia dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran kosmetik mengandung merkuri tanpa izin edar.

Perjalanan yuridis perkara ini mencerminkan fluktuasi putusan yang signifikan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sebelum direduksi kembali menjadi dua tahun di tingkat kasasi.

Namun, dimensi yang menjadi perhatian publik bukan semata pada putusan akhir, melainkan pola perlakuan terhadap yang bersangkutan sejak proses peradilan berlangsung.

Pada 27 Maret 2025, majelis hakim PN Makassar menetapkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi pasca operasi caesar serta kebutuhan menyusui. Kebijakan ini sejak awal telah mengundang perdebatan terkait parameter objektivitasnya.

Kontroversi berlanjut ketika Mira diduga melakukan perjalanan umrah saat masih berstatus tahanan, serta kembali menjadi sorotan publik setelah tampil di media sosial dengan kondisi fisik yang berbeda dan mengenakan perhiasan emas mencolok.

Kini, rencana pemindahan ke Lapas Takalar membuka babak baru yang mempertegas kekhawatiran publik akan adanya pola perlakuan khusus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan pemindahan diduga bertumpu pada perubahan data domisili sebagai dasar administratif. Dalam kerangka hukum pemasyarakatan, pendekatan semacam ini dinilai problematik apabila tidak disertai transparansi dan verifikasi yang ketat.

“Dalam surat permohonan tersebut tertulis bahwa Mira Hayati mengajukan permohonan kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Pemindahan itu diduga berkaitan dengan kondisi di Lapas sebelumnya yang dinilai tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk lebih leluasa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menegaskan bahwa setiap perubahan data administratif harus memiliki basis legal yang dapat diuji.

“Perubahan domisili dalam dokumen resmi harus didukung data kependudukan yang sah. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” ujarnya.

Di lingkungan internal lapas, isu ini bahkan telah berkembang menjadi diskursus horizontal di kalangan warga binaan, yang menyoroti potensi disparitas perlakuan.

“Di dalam lapas sudah ramai dibicarakan soal rencana pemindahan ini, termasuk kemungkinan adanya perlakuan khusus,” ungkap sumber tersebut.

Fenomena ini menunjukkan adanya erosi kepercayaan terhadap prinsip egalitarian dalam sistem pemasyarakatan.

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menegaskan bahwa pemindahan narapidana memang merupakan kewenangan administratif yang sah, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip akuntabilitas publik.

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pemindahan karena hal itu memang diatur. Namun yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya keistimewaan dan potensi ketidaksesuaian prosedur administratif,” kata Darwis.

Ia menekankan bahwa transparansi merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga legitimasi institusi pemasyarakatan.

“Jika benar ada perubahan domisili yang dijadikan dasar, maka harus dijelaskan secara terbuka kapan perubahan itu terjadi, apa dasar hukumnya, dan apakah telah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Darwis mengingatkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak boleh membuka ruang bagi perlakuan diferensial tanpa justifikasi yang sah.

“Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Jika terdapat dugaan perlakuan khusus atau ketidaksesuaian prosedur, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan tidak terjadi deviasi prosedural yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik pemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Takalar belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Ketiadaan klarifikasi ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa terdapat celah komunikasi institusional yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini