Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Restorative Justice, Gadis 19 Tahun di Sidrap Bebas Tuntutan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, didampingi Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi A Alham, memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara pencurian melalui Restorative Justice (RJ) dari Kejari Sidrap di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/9/2025)

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Robert M Tacoy, didampingi Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi A Alham, memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/9/2025).

Ekspose perkara tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kajari Sidrap Sutikno Budi Nugraha, Kasi Pidum Ridwan Sahputra, jaksa fasilitator, serta jajaran dari Kejari Luwu Timur.

Terungkap!! Awal Mula Warga Panakukang Tewas Usai Terima Tamu di Sidrap, Begini Kronologinya

Kejari Sidrap mengajukan penghentian penuntutan terhadap tersangka RI (19), seorang perempuan yang terjerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian. Permohonan RJ dikabulkan setelah seluruh syarat yang ditetapkan terpenuhi, antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

1. Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

2. Perdamaian dicapai secara sukarela tanpa paksaan.

3. Tersangka mengembalikan kerugian sebesar Rp10 juta secara tunai.

4. Korban yang masih sepupu satu kali dengan tersangka telah memberikan maaf.

Warga Panakkukang Tewas di Sidrap Usai Terima Tamu, Polisi Kantongi Ciri Pelaku

Selain itu, kondisi sosial-ekonomi tersangka turut menjadi pertimbangan. RI adalah anak ketiga dari empat bersaudara, bekerja sebagai penjaga stan ayam krispi, dan kerap membantu orang tuanya yang berprofesi sebagai petani. Satu kakaknya tunawicara, sementara adiknya tidak bersekolah karena keterbatasan ekonomi.

Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Polisi Sidrap Bekuk Mahasiswa Muda Curi 11 iPhone di Toko

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Robert.

Setelah RJ disetujui, Kejati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap segera menyelesaikan administrasi perkara agar tersangka RI segera dibebaskan.

Editor: Ramli
Sumber: Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!