Makassar | Matanusantara.id – Aksi unjuk rasa (Unras) ribuan pendemo didepan Kantor BPN Makassar dan Gedung Sinar Galesong serta kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Rabu 22 Mei 2024
Menurut informasi, ribuan pendemo tersebut, terpantau awak media, mereka dari berbagai lapisan masyarakat dan organisasi yang ikut tergabung menggeruduk dan menyuarakan serta memperjuangkan hak para warga di tiga kelurahan di Kecamatan Panakkukang.
Setelah melaksanakan orasi didepan gedung Sinar Galesong kurang lebih selama dua jam, pada pendemo melanjutkan aksinya di titik kedua yaitu didepan kantor BPN Makassar yang tak jauh dari gedung sinar Galesong
Tepat pukul 12.00 WITA, para pendemo sampai didepan kantor BPN Makassar, namun kedatangan mereka diterima baik dan mereka diberi kesempatan berbicara dan menyampaikan seluruh harapannya
Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Makassar yang di wakili oleh Kepala Seksi V, Andre menerima para pendemo untuk mendengar tuntutan mereka.
Sementara perwakilan pendemo yang masuk dalam ruangan konseling kantor BPN Makassar pada saat itu diantaranya, H. Musran Abdullah dan empat orang pengacaranya serta dari ketua organisasi yang ikut dalam aksi Unras di tiga titik yang sudah diagendakan sebelumnya.
Kesempatan tanyak jawab di ruangan konseling, H. Musra selaku korban tindak pidana mafia tanah, ia mempertanyakan terkait tanah miliknya yang sudah berkekuatan hukum yang dimaksud sudah memiliki sertifikat namun ingin dieksekusi oleh PN Makassar.
Pihak BPN Makassar menjelaskan bahwa terkait yang dimaksud oleh H. Musra, bahwa pada tahun 2018 pihak penggugat telah menggugat beberapa warga yang masuk didalam digugat oleh salah satu oknum.
“Jadi pada saat itu, penggugat telah menggugat kurang lebih 5 orang serta BPN sendiri ikut digugat, didalam persidangan pada saat itu pihak BPN sudah berupaya memenangkan gugatan tersebut demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ada disana” ujar Andre
Namun upayah BPN Makassar, kata Andre tidak berhasil, padahal kami pada saat itu telah memperlihatkan segala bukti-bukti didalam pengadilan, bahkan kami sudah melakukan segalah cara sampai melakukan pengajuan kembali (PK) sebanyak tiga kali ke Mahkama Agung (MA)
Ditempat yang sama, Asri Ameru SH MH pengacara H. Musra mempertanyakan terkait putusan pengadilan untuk mengeksekusi objek sesuai yang disebutkan dalam putusan, apakah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN akan gugur sendirinya
“Sampai saat ini pihak penggugat belum pernah mengajukan permohonan untuk digugurkan sertifikat dalam kasus yang saat ini masih berproses, Jadi saya perluh jelaskan sedikit, pihak BPN tidak akan pernah menyetujui permohonan seseorang untuk menggugurkan atau menerbitkan suatu sertifikat yang masih dalam sengketa, jika suatu tanah yang ingin diterbitkan pihak BPN harus terlebih dahulu memastikan tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya benar-benar bersih dan tidak berperkara dalam arti bersengketa” jawab Andre
Lebih lanjut kata beliau, “tanah yang saat ini berproses di Pengadilan, sertifikatnya masih terdaftar dan nama pemilik juga masih sama, untuk eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan, pihak BPN tidak punya kewenangan memerintahkan pihak pengadilan untuk eksekusi suatu bangunan karena tanah tersebut bukan tanah milik BPN, jadi untuk eksekusinya dan dimenangkannya penggugat sehingga surat eksekusi dikeluarkan pengadilan, kami pihak BPN tidak bisa invertensi,dan bukan rananya kami, jadi terkait itu bisa dipertanyakan ke Pengadilan terkait nomor perkara (48 dtrp 2018) agar bisa jelasnya” tegas Andre
Sebelumnya diberitakan Kasus mafia tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) khususnya di Kota Makassar kian meresahkan warga masyarakat, setelah bangunan ruko diatas tanah yang bersertifikat ingin di eksekusi oleh oknum Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pasca ruko dan tanah milik korban mafia tanah atas nama H. Musra Abdullah yang terletak di Jalan Ap Pettarani, Kelurahan Sindrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel ingin di eksekusi, pihaknya memutuskan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di dua titik
“Saya selaku korban para oknum mafia tanah menginformasikan melalui rekan media, bahwa saya dan teman-teman akan melakukan demo besar-besaran pada hari Rabu 22 Mei 2024 di tiga titik lokasi dengan massa ribuan” tegasnya saat menggelar konferensi pers dan didampingi beberapa rekan dan sahabatnya di Cafe Pier 52 by Makassar Golden, pada hari Minggu siang (19/05/2024) sekitar pukul 13.45 WITA.
Lp ; IDB
@matanusantara.id2024