Ribuan Suara Perlawanan Menggema di Makassar, Apoteker dan Mahasiswa Desak BPOM Cabut PERKBPOM Nomor 5 Tahun 2026
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Gelombang penolakan terhadap PERKBPOM Nomor 5 Tahun 2026 semakin membesar. Puluhan apoteker, mahasiswa, dan elemen pemuda yang tergabung dalam Aliansi Apoteker Menggugat turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (21/05/2026).
Aksi tersebut berlangsung panas dan penuh tekanan moral terhadap pemerintah. Massa aksi membakar ban bekas, melakukan aksi simbolik pemotongan ayam, hingga membentangkan spanduk besar bertuliskan “TOLAK PERKBPOM NO. 5 TAHUN 2026, TIDAK ADA TAWAR MENAWAR, BATALKAN DAN CABUT”.
Bagi para demonstran, regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebijakan yang dinilai dapat mengubah arah pelayanan kefarmasian di Indonesia serta menggerus independensi profesi apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan.
Sorotan utama massa tertuju pada dugaan melemahnya kewenangan tenaga kefarmasian dalam distribusi dan pengawasan obat. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi membuka celah terhadap tata kelola obat yang tidak profesional dan berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Irwan Khomaini, menegaskan bahwa penolakan tersebut lahir dari kegelisahan tenaga kefarmasian terhadap masa depan profesi apoteker di Indonesia.
“Kami menilai bahwa regulasi ini tidak hanya cacat secara substansi, namun juga berpotensi mencederai hajat hidup orang banyak serta mendegradasi wewenang apoteker dan farmasi dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Ia menilai, PERKBPOM Nomor 5 Tahun 2026 berpotensi menciptakan persoalan baru dalam tata kelola distribusi obat apabila diterapkan tanpa kajian komprehensif dan tanpa melibatkan organisasi profesi.
“Sebagai bagian dari elemen bangsa yang peduli terhadap keselamatan pasien, kesehatan, dan keadilan sosial, kami menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, tata kelola kefarmasian, serta keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Tak hanya menuntut pencabutan regulasi, massa aksi juga mendesak Kepala BPOM RI mundur dari jabatannya. Selain itu, mereka meminta Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) segera mengambil sikap tegas dan terbuka terhadap polemik regulasi tersebut.
Dalam tuntutannya, massa mendesak:
1. Mencabut dan membatalkan PERKBPOM Nomor 5 Tahun 2026.
2. Mengembalikan distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian.
3. Melibatkan organisasi profesi dan akademisi dalam penyusunan regulasi.
4. Melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.
5. Mendesak Kepala BPOM RI mundur dari jabatannya.
6. Meminta PP IAI menyatakan sikap resmi menolak PERKBPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Aksi demonstrasi itu turut menjadi simbol meningkatnya resistensi tenaga kesehatan terhadap kebijakan yang dianggap lahir tanpa partisipasi memadai dari kalangan profesi dan akademisi.
Sementara itu, Kepala Balai Besar BPOM Sulawesi Selatan, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menerima aspirasi massa dan menyatakan seluruh tuntutan akan diteruskan kepada BPOM RI pusat.
“Kami menerima dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan. Selanjutnya tuntutan ini akan kami teruskan ke BPOM pusat,” ujarnya singkat.
Meski sempat diwarnai pembakaran ban dan aksi simbolik, demonstrasi berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berakhir tertib.
Aksi tersebut kini menjadi penanda bahwa polemik PERKBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak lagi sekadar perdebatan regulasi, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh profesionalitas tenaga kefarmasian dan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. (**)

Tinggalkan Balasan