Rokok Ilegal Smith Marak di Gowa, Aparat Dinilai Lalai
GOWA, MATANUSANTARA – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Smith makin meresahkan masyarakat. Setelah penangkapan tersangka pemasok di Kabupaten Maros yang kini ditangani Kejari, situasi berbeda justru terlihat di Kabupaten Gowa.
Rokok ilegal tersebut diduga masih terpajang di sejumlah toko kecil dan diperjualbelikan secara bebas, seolah bukan barang terlarang.
Harga Naik, Rokok Ilegal Kian Kokoh Diminati Warga Sulsel
Pantauan di sepanjang poros Panciro–Bajeng, Kecamatan Pallangga, hingga wilayah Biringkaloro dan Parang Banoa, rokok tanpa pita cukai dijual terbuka di etalase toko.
Para penjual yang ditemui awak media, enggan berkomentar, bahkan memilih menghindar saat ditanya sumber pasokan.
Harga Naik, Rokok Ilegal Kian Kokoh Diminati Warga Sulsel
Namun, menurut Informasi yang dihimpun menyebut ada penyuplai khusus yang mengantarkan barang tersebut langsung ke pedagang. Fenomena serupa juga ditemukan di kecamatan lain.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba DPD II KNPI Gowa, A. S. Rijal, mengecam lemahnya penindakan aparat.
“Seharusnya ini bukan lagi menjadi masalah bagi pihak bea cukai dan kepolisian untuk segera menindaki sampai ke akar-akarnya, karena mereka menjual secara gamblang dan terang-terangan sama halnya menjual rokok legal yang terpajang di etalase. Ini tentu sangat merugikan negara,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (26/09/2025)
Menurut Rijal, kasus ini menunjukkan indikasi pembiaran oleh aparat berwenang. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.
Lanjut Rijal, menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 dan 56).
Masyarakat menunggu langkah nyata Bea Cukai dan aparat kepolisian untuk menutup celah peredaran rokok ilegal di Gowa. Tanpa penindakan tegas, kerugian negara akan terus mengalir, sementara budaya hukum di masyarakat kian tergerus.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi pihak Polres Gowa
Editor: Ramli
Sumber: Rijal
Tinggalkan Balasan