MAKASSAR, MATANUSANTARA, –Berita awak media direspond baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait Grand Place Hotel (GPH) Makassar diduga langgar regulasi peraturan daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 Ayat 33 tentangan jam operasi.
Respond tersebut dipertegas oleh Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut yang saat ini viral disejumlah media online
Pemberitaan tersebut, menurut Ikhsan adalah salah satu acuan untuk melakukan sidak ketempat yang diduga melanggar regulasi atau peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
“Terkait dugaan tersebut Satpol PP Makassar akan menindak lanjuti” tegasnya Kasatpol PP melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (06/06/2024)
Pemprov dan Pemkot Diminta Sidak GPH Makassar Serta Hotel Yang Diduga Siapkan Room Karaoke & LC
Namun, seperti kita ketahui dugaan tersebut pihak GPH Makassar diduga langgar jam operasi, seperti yang tertuang dalam Perda bahwa para pengusaha karaoke atau tempat hiburan malam (THM) wajib close atau tutup selambat-lambatnya pada pukul 02.00 WITA.
Sebelumnya diberitakan, Grand Place Hotel (GPH) Makassar yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar diduga langgar regulasi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tempat usaha karaoke yang diduga menyiapkan wanita pemandu karaoke yang biasa disebut LC.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh narasumber saat awak media mewawancarai bahwa pasangannya yang bekerja di GPH sebagai pemandu karaoke diduga masih bekerja pada dini hari sekitar pukul 05.30 WITA, Kamis 06 Juni 2024.
“Yang buat saya tidak terima, pacar saya, masih melayani padahal waktu menunjukan pukul 05.30 WITA yang diketahui waktu itu shalat subuh sudah dilaksanakan oleh umat muslim, namun pada waktu itu pacar saya masih melayani tamu yang sedang bernyanyi di room karaoke hotel grand place Makassar” tegas Narsum berinisial E yang ditemui disalah satu warkop yang terletak di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kamis (06/06)
Profil Kapolrestabes Makassar Yang Berani Tutup THM Milik Hotman Paris Hutapea
Terpisah dikonfirmasi ke Mami pemandu karaoke yang diduga mucikari, terkait nama anak-anak nya yang berinisial CD bahwa aras nama tersebut apa betul masih melayani tamu.
“Iya, masih melayani didalam room, sabar ya” singkatnya mami inisial DT telfond ke awak media, Kamis (06/06) pada pukul 05.45 WITA dini hari.
Diperkuat kembali dugaan tersebut, bukti chat pasangan E melalui via pesan singkat whatsaap bahwa pemandu karaoke GPH Makassar mengakui bahwa dirinya baru selesai melayani tamunya
“Sayang, aku baru close” terangnya pasangan Narsum berinisial CD pada hari Kamis (06/06) sekitar pukul 06.07 WITA paga hari
Seperti diketahui, baru-baru ini PJ Gubernur Sulsel melakukan konfrensi pers setelah melakukan rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dihadiri pimpinan instansi pemerintah dan instusi aparat penegak hukum (APH) pada hari Senin, 03 Juni 2024 di Kantor Gubernur Sulsel yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar
Rapat Forkopindam Sulsel tersebut diketahui pasca viralnya dan banyaknya beberapa pihak yang menolak THM W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang terletak di Kawasan CPI, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang diresmikan pada hari Senin 27 Mei 2024.
Dimana hasil rapat tersebut kata Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan akan berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerinta Kota (Pemkot) untuk menindak tegas para pelaku usaha THM yang tidak taat peraturan dan beraktivitas diluar koridor atau ijin yang dikantonginya.
“Kita meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam tidak boleh mengadakan kegiatan diluar dari ijin yang dimiliki, apabila ditemukan, pemerintah provinsi dan kota akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku” tegas PJ Gubernur Sulsel