Roy Suryo Cs Dikenakan Pasal Berlapis Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Seluruh tersangka termasuk nama publik seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana dikenakan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Metro Jaya Umumkan Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli digital forensik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pemenuhan unsur pidana terpenuhi, baik dari aspek penyebaran fitnah maupun manipulasi dokumen elektronik.
“Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis karena terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025).
Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KLASTER PERTAMA: Penyebar Narasi dan Pembuat Konten Fitnah
Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Kelima tersangka ini diduga menjadi motor penyebaran tuduhan ijazah palsu, termasuk memproduksi narasi dan konten yang tidak berdasarkan fakta.
Pasal yang disangkakan (berlapis):
- Pasal 310 KUHP
- Pasal 311 KUHP
- Pasal 160 KUHP
- Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
- Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
KLASTER KEDUA: Manipulator Dokumen Digital dan Penyebar Lanjutan
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) Kelompok ini diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah, termasuk editan elektronik serta perubahan metadata untuk menggiring opini publik.
Pasal yang disangkakan (berlapis dan lebih berat):
- Pasal 310 KUHP
- Pasal 311 KUHP
- Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE
- Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE
- Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
- Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Delapan Tersangka Resmi Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Penyidik: Ada Bukti Manipulasi Digital yang Kuat
- Editan digital pada dokumen ijazah,
- Metadata file yang menunjukkan modifikasi,
- Distribusi konten yang dilakukan secara terkoordinasi,
- Narasi yang disusun untuk menyerang reputasi pribadi Presiden.
Kasus ini dianggap penting dituntaskan agar tidak menjadi preseden bagi penyebaran fitnah berbasis digital.
Langkah Jokowi untuk Meredam Kegaduhan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan kasus ini agar tidak terus berkembang menjadi isu liar tanpa dasar.
“Perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” tegas Jokowi.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan