MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Rp52,4 Miliar Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Tujuh Saksi Bongkar Rekayasa dari Hulu ke Hilir

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan 4 juta bibit nanas DTPH-BUN Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024 menghadirkan tujuh saksi dari unsur pejabat dan pelaksana terkait, Selasa (29/9/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan rekayasa pengadaan 4 juta bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai terurai di meja hijau. Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengungkap sejumlah persoalan mendasar, mulai dari program yang tidak tercantum dalam perencanaan dinas, penentuan harga tanpa survei pasar, hingga dugaan penyaluran bibit yang tidak sesuai dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), fakta-fakta yang terungkap menjadi bagian penting dari pembuktian JPU atas perkara dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp52,4 miliar tersebut.

Persidangan menghadirkan tujuh dari total 12 saksi. Mereka terdiri atas mantan Kepala Dinas TPH-BUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.

Keterangan para saksi memperlihatkan adanya persoalan sejak tahap perencanaan. Imran Jausi dan A. Wahyu menerangkan bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dinas. Namun, program itu kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tanpa didahului studi kelayakan lapangan.

Persoalan semakin mengemuka ketika penentuan harga pengadaan dipertanyakan. Patokan Rp15.000 per batang disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui survei perbandingan harga pasar yang memadai.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pengadaan dengan volume jutaan bibit seharusnya memiliki dasar perencanaan dan perhitungan harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, program tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Tidak berhenti pada tahap perencanaan, persoalan juga muncul dalam proses pemilihan penyedia. Kepala Biro Barjas mengungkap bahwa PT Almira Agro Nusantara berstatus sebagai perusahaan berkualifikasi usaha kecil, sementara paket pengadaan melalui e-Katalog disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Keterangan ini menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan, mengingat kesesuaian kualifikasi penyedia dengan karakteristik dan nilai paket pengadaan merupakan aspek yang perlu diuji berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, keterangan Kabid Hortikultura Bone dan Camat Mare mengarah pada persoalan paling mendasar, yakni realisasi penyaluran bibit kepada kelompok tani.

Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana sekitar Rp59,8 miliar turut dipersoalkan dalam persidangan. Pasalnya, keterangan saksi mengungkap bahwa jutaan bibit nanas tidak tersalurkan sebagaimana tercantum dalam proposal. Sebagian bibit disebut terbengkalai, mati di lahan PTPN, bahkan ditumpuk di halaman kantor camat.

Jika dikaitkan dengan keterangan mengenai perencanaan dan penentuan harga, rangkaian fakta persidangan tersebut memperlihatkan tiga titik persoalan yang kini menjadi perhatian dalam pembuktian perkara: dasar penganggaran, kelayakan penyedia, dan kesesuaian realisasi dengan dokumen pertanggungjawaban.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap berada pada kewenangan majelis hakim.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa lima orang terdakwa yang diduga memiliki peran masing-masing, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, JPU Abdullah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keterangan tujuh saksi menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi dakwaan yang telah disusun penuntut umum.

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” tegas Soetarmi.

Lebih lanjut, Soetarmi menyampaikan bahwa majelis hakim menunda persidangan karena waktu pemeriksaan telah melewati tengah malam.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat dimintai keterangannya semalam,” tutupnya.

Dengan masih tersisanya lima saksi yang belum diperiksa, pembuktian perkara ini belum sepenuhnya selesai. Persidangan lanjutan akan menjadi momentum bagi JPU untuk mendalami lebih jauh hubungan antara proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, hingga pertanggungjawaban penyaluran 4 juta bibit nanas tersebut. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini