RSUD Tajuddin Klarifikasi Dugaan Tolak Pasien Lansia, Tapi Berpotensi Langgar UU Rumah Sakit
MAKASSAR, MATANUSANTARA, — Pihak RSUD Dr. Tajuddin Chalid Makassar akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penolakan pasien lanjut usia (lansia) berinisial HH (65), warga Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, yang dikabarkan tidak mendapatkan pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Senin malam, 20 Oktober 2025.
Kasus ini sempat memicu perhatian publik setelah keluarga pasien, Andi Vera, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap petugas medis yang disebut menolak memeriksa pasien tanpa surat rujukan.
“Saat saya bawa ibu ke Rumah Sakit Tajuddin, saya sudah jelaskan keluhannya. Tapi perawat bilang di rumah sakit ini tidak ada suntik tetanus,” ujar Vera dengan nada kecewa, Senin (20/10)
Miris! Oknum Perawat RSUD Tajuddin Diduga Tolak Pasien Lansia Tanpa Pemeriksaan
Klarifikasi Resmi RSUD Tajuddin
Menanggapi tudingan tersebut, Hasmayanti (Yanti) selaku Humas RSUD Dr. Tajuddin Chalid, menegaskan bahwa informasi penolakan pasien tidak benar dan pihak rumah sakit telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku di fasilitas layanan gawat darurat.
“Selamat pagi, telah kami koordinasikan dengan pihak terkait. Untuk diketahui, pasien datang tiga hari setelah tertusuk di kaki, sementara suntik tetanus sebaiknya diberikan 1×24 jam setelah kejadian. Kondisi di IGD kemarin sangat crowded, full bed,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Selasa (21/10/2025).
RSUD Haji Makassar Klarifikasi Soal Perawatan Pasien Nur Aqilah
Lebih lanjut, Yanti menjelaskan bahwa pasien tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan, sehingga tidak dapat langsung ditangani di IGD.
“Beberapa alasan pasien tertolak di IGD karena kondisinya tidak masuk dalam kategori kegawatdaruratan. IGD dikhususkan untuk kondisi yang mengancam nyawa, berpotensi cacat, atau memerlukan penanganan segera sesuai aturan BPJS terbaru,” jelasnya.
Menurut Yanti, ruangan IGD sedang penuh dengan pasien gawat dan semua tempat tidur, termasuk bed tambahan, telah terisi penuh.
“Tabe pak, bed-nya full, di mana mau dilayani kasihan. Bahkan beberapa pasien gawat masih antre menunggu bed kosong,” katanya.
Yanti juga menegaskan bahwa sebelum pasien diminta mencari layanan lain, pihaknya telah memberikan edukasi dan saran medis yang tepat.
“Pasien sudah diedukasi untuk ke puskesmas,” katanya
Ia ju menyarangkan awak media untuk datang ke RSUD Tajuddin agar bisa dijelaskan secara detail kejadian yang terjadi.
“Tabe pak, kalau bisa ke rumah sakit maki supaya dijelaskan lebih lanjut, info saja jam berapa kita bisa datang ketemu humas bu Yanti, makasih” tutup Yanti
Analisis Regulatif: Klarifikasi yang Justru Menimbulkan Pertanyaan
Meskipun klarifikasi RSUD Tajuddin menjelaskan alasan penuh dan prioritas triase IGD, pernyataan tersebut tetap menimbulkan tanda tanya dari sisi regulasi hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien.
Pasal 32 huruf a UU Rumah Sakit menyebutkan:
“Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan gawat darurat di rumah sakit tanpa uang muka.” ujar M. Syafril SH, MH kepada media.
Sedangkan Pasal 29 ayat (1) huruf f menegaskan:
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya.” tambah Syafril
Dengan demikian, jika pasien belum sempat diperiksa oleh dokter jaga, maka keputusan untuk menolak tanpa melakukan skrining awal (triase medis) dapat dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar pelayanan gawat darurat.
Jamilah Klarifikasi Tudingan Dewi, Pasien RSUD Lanto Dg Pasewang
Perlu Evaluasi SOP dan Transparansi Prosedur IGD
Kondisi penuh atau overcapacity memang sering terjadi di rumah sakit daerah, namun secara etik dan hukum, setiap pasien wajib mendapat penilaian medis awal sebelum dirujuk.
Selain itu, setiap rujukan harus disertai dokumen resmi dan edukasi tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun pelanggaran administratif.
Publik Menunggu Sikap Dinas Kesehatan Sulsel
Kasus ini kini menarik perhatian publik dan pegiat kesehatan di Makassar. Banyak pihak meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan triase dan kebijakan penolakan pasien di IGD RSUD Tajuddin.
Langkah ini penting agar pelayanan publik di bidang kesehatan tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap pasien lansia maupun kelompok rentan lainnya.
Editor: Ramli
Sumber: Humas RSUD Hasmayanti/Andi Vera (Anak) Pasien Lansia.

Tinggalkan Balasan