RT/RW yang Dilantik Tahun Ini, Wajib Tahu Perhitungan Insentif Pemkot Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Ketua RT dan RW yang akan dilantik pada 29 Desember 2025 harus memahami sistem insentif berbasis kinerja yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Skema baru ini menggantikan sistem lama yang bersifat tetap, menyesuaikan pembayaran bulanan dengan capaian kinerja nyata.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan:
“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan.” ujarnya kepada media.
Skema Insentif Bulanan:
Rp300 ribu–Rp600 ribu: capaian rendah–sedang
Rp600 ribu–Rp900 ribu: capaian menengah
Rp900 ribu–Rp1,2 juta: capaian maksimal
9 Indikator Penilaian Kinerja RT/RW:
1. Pengelolaan Lorong Wisata
2. Bank Sampah
3. Retribusi Sampah
4. Kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Kelengkapan Buku Administrasi RT/RW
7. Deteksi Dini Kerawanan Sosial
8. Pendataan Penduduk Non Permanen
9. Deteksi Dini Potensi Kerawanan Bencana
Andi Anshar menjelaskan, beberapa indikator lama sudah tidak relevan sepenuhnya dengan arah kebijakan terbaru Pemkot Makassar.
Oleh karena itu, Perwali Nomor 3 Tahun 2024 akan direvisi pada 2026 agar selaras dengan visi–misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
LAKSUS Desak APH Bongkar Asal Lahan Mantan Pejabat Pemkot Makassar
Program prioritas baru yang akan masuk dalam penilaian kinerja meliputi:
- Eco enzim sebagai pengelola sampah organik
- Budidaya maggot untuk inovasi pengolahan sampah bernilai ekonomi
- Biopori untuk resapan air dan pengelolaan lingkungan
Jukir Liar Marak di CPI, Pemkot Dinilai Tutup Mata Bertahun
Manfaat dan Dampak Sistem Baru:
- Meningkatkan motivasi Ketua RT/RW dalam pelayanan masyarakat
- Mendorong inovasi dan partisipasi aktif di tingkat lingkungan
- Mendukung transformasi Makassar menjadi Smart City berkelanjutan
- Potensi meningkatkan efektivitas layanan publik hingga 30% dibanding sistem lama
Dengan sistem ini, setiap Ketua RT dan RW memiliki kesempatan mendapatkan insentif maksimal Rp1,2 juta jika seluruh indikator terpenuhi. (RAM)

2 Komentar
Petugas RT dan RW. Harus terlibat langsung dan harus bisa mengelolah sampah baik sampah plastik atau sampah basah agar sampah di kota makassar bisa di kendalikan dan juga siskamling bisa di adakan kembali untuk menjaga keamanan di lingkungan kerja masing2
No. 5 belum ada,
Perwali perubahan thn 2026 ? Bulan berapa dan point2nya ?
Terimakasih.