MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dua terduga pelaku penipu online yang biasa disebut Pasobis asal Sidrap kembali diamankan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada hari Jumat 23 Agustus 2024.
Kedua pasobis tersebut masing-masing berinisial MR dan AY, mereka diamankan di Jl Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
‘Tangkap Lepas’, 56 Pelaku Pasobis Asal Sidrap Bebas Setelah Polisi Lakukan RJ
Mereka diamankan oleh Tim Subdit Siber Polda Jabar bersama Tim Opsnal Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Ada dua terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial MR dan AY dan dipimpin oleh Ipda H Mokhamad Rukin” kata Kompol Bayu Wicaksono kepada awak media melalui keterangan tertulis, Rabu (29/08/2024)
Pasobis Sidrap Kembali Berulah dan Berhasil Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Rp.221 Juta
Kasubdit 5 Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, Tim Opsnal Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel membackup melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online.
Perkembangan Kasus Penangkapan 56 Pasobis di Kab. Sidrap, Kombes Didik: Wajib Lapor
“Modusnya pelaku menjual tiket pesawat secara online. Korbannya banyak dari Jawa Barat. Korbannya mengalami kerugian Rp 300 juta, ” kata Kompol Bayu, Rabu (28/8/2024).
DPO di Kasus Vina, Polda Jabar Sebut Hanya 1 Orang, Begini Respond Putri Maya
1Saat ini, kata Kompol Bayu, kedua terduga pelaku telah diterbangkan ke Polda Jaw Barat untuk proses hukum selanjutnya. (R)