Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Rugikan Negera Ratusan Juta, Jaksa Tetapkan Tersangka Vendor Pegadaian Takalar

Kejari Takalar menahan DN, tenaga kontrak vendor PT Pegadaian Cabang Takalar, tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat senilai Rp466 juta, di Rutan Kelas IIB Takalar, Kamis (11/9/2025).

TAKALAR, MATANUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menahan seorang tenaga kontrak pemasaran PT Pesonna Optima Jasa (POJ) vendor yang bekerja sama dengan PT Pegadaian Cabang Takalar, berinisial DN, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

DN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Takalar sepanjang 2023 hingga 2024.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp466 juta. Saat ini, tersangka mendekam di Rutan Kelas IIB Takalar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia juga mengatakan Jaksa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Iya betul, penyidik terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lainnya),” ujarnya, kepada media, Kamis, (11/09)

Modus Licik Terbongkar

Investigasi Tim Pidsus Kejari Takalar mengungkap DN menggunakan modus memungut langsung angsuran nasabah di luar kantor Pegadaian, lalu tidak menyetorkannya ke kasir resmi. Sebagai pengganti, ia memberikan kwitansi palsu agar nasabah percaya cicilan mereka sudah terbayar.

Tak hanya itu, DN juga menjalankan praktik “tumpang kredit”. Ia menawarkan top up pinjaman dengan nilai lebih besar, menjanjikan pembayaran angsuran dibagi dua dengan nasabah. Faktanya, cicilan nasabah justru dibiarkan menunggak.

Audit Bongkar Kerugian

Kecurangan ini terbongkar setelah Pegadaian melakukan kunjungan ke nasabah.

Dari pemeriksaan lapangan, ditemukan kejanggalan yang kemudian diaudit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bersama Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar.

Hasil audit memperkuat bukti kerugian negara. Kasi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, menegaskan, “Selanjutnya kami dari Kejaksaan melakukan permintaan Audit SPI untuk perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya di temukan kerugian.” ujarnya

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Takalar Nomor: PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025, DN ditahan selama 20 hari terhitung 11–30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini diduga menjadi tamparan bagi sistem pengawasan lembaga keuangan, sekaligus peringatan keras bahwa modus sederhana pun bisa menggerus keuangan negara jika pengawasan longgar.

Editor: Ramli

Sumber: Instagram/Kasi Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!