MASAMBA, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba laksanakan skrining awal bagi Warga Binaan sebagai bagian dari program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Masamba dan dihadiri oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri dan pejabat struktural serta Tim Rehabilitasi Warga Binaan, Senin 21 Juli 2025.
Ciptakan Petugas Tangguh dan Bermental Baja, Begini Langkah Karutan Masamba Latih 4 CPNS Baru
Pelaksanaan Skrining napza dilakukan oleh Tim Rehabilitasi Rutan Masamba dengan menggunakan metode WHO-ASSIST V3.1, sebuah instrumen standar yang dikembangkan oleh WHO untuk menilai tingkat risiko penggunaan Napza.
Skrining Napza bertujuan untuk mendeteksi risiko penggunaan zat psikoaktif dan memetakan kebutuhan rehabilitasi secara tepat agar setiap program yang dijalankan bisa lebih efektif dan sesuai kondisi tiap individu.
KPU Luwtra Koordinasi Dengan Rutan Masamba: Bentuk Grup WhatsApp Untuk PDPB
Syamsul Bahri, menyampaikan kegiatan skrining Napza ini merupakan langkah awal dalam upaya rehabilitasi dan pembinaan bagi Warga Binaan.
“Kegiatan skrining ini merupakan langkah awal dalam rangka mengidentifikasi kondisi penyalahgunaan Napza. Skrining ini sekaligus menjadi dasar untuk menyusun program pembinaan yang lebih terarah dan efektif kepada Warga Binaan yang mengikuti rehabilitasi” ujarnya
Ciptakan Petugas Tangguh dan Bermental Baja, Begini Langkah Karutan Masamba Latih 4 CPNS Baru
Adapun Warga Binaan yang mengikuti skrining napza sebanyak 40 orang masing-masing laki-laki 36 orang dan perempuan 4 orang dan hasil dari skrining tersebut sebagai dasar untuk menentukan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program rehabilitasi.
Dengan adanya kegiatan ini Rutan Masamba berkomitmen mendukung program rehabilitasi yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Kurangi Tingkat Overcrowded, 30 Warga Binaan Rutan Makassar Ditransfer ke Lapas
Kegiatan skrining napza ini juga sejalan dengan era baru Pemasyarakatan sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di mana salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan.