PANGKEP, MATANUSANTARA –Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Djufri Rasyid menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Kamis 12 Juni 2025.
Humas Rutan Pangkajene Awal, mengatakan kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Pangkep ini dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu Polres Pangkep, Pengadilan Negeri Pangkajene serta tamu undangan lainnya.
Karutan Pangkep Ditunjuk Beri Materi Bagi CPNS di Kanwil Ditjenpas Sulsel
Pemusnahan Barbuk merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika serta barang bukti lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti” jelas Awal, kepada awak media, Kamis (12/06)
Dalam kesempatan tersebut, kata Awal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Supardi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihak Kejari Pangkep dalam mengurangi risiko sekaligus untuk menegakkan hukum.
Pegawai Teladan Rutan Pangkep Dapat Penghargaan, Humas: Bentuk Apresiasi
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pangkep menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana putusan pengadilan, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Supardi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas mengenai ketegasan dalam memberantas tindak pidana serta memperkuat sinergi antara Aparat Penegak Hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pangkep.