RUU Kontroversial Nepal Atur Media Sosial Picu Gejolak Nasional
INDONESIA, MATANUSANTARA – Rencana pemerintah Nepal mengesahkan undang-undang baru untuk mengatur media sosial menuai penolakan luas. RUU tersebut mewajibkan platform seperti Facebook, X, dan YouTube membuka kantor perwakilan di Nepal, dengan ancaman pemblokiran jika tidak patuh.
PM Nepal KP Sharma Oli Mundur Usai Protes Berdarah
Kelompok HAM menyebut aturan itu hanyalah dalih untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. “Ini upaya membatasi kebebasan berekspresi rakyat,” tegas Amnesty International.
Generasi Z Nepal Pimpin Aksi Lawan Korupsi dan Nepotisme Politik
Meski larangan media sosial sudah dicabut pada Selasa (9/9/2025), protes tak surut. Massa menilai korban tewas akibat tembakan polisi menjadi bukti penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
Hingga kini, Google, Meta, dan X belum memberi tanggapan resmi. Sebaliknya, TikTok, Viber, dan tiga platform lain sudah mendaftar sesuai syarat.
Bentrok Nepal Memanas, Gedung Pemerintah Dibakar dan 19 Warga Tewas
Editor: Ramli
Sumber: AP News.
Tinggalkan Balasan