Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

RUU Kontroversial Nepal Atur Media Sosial Picu Gejolak Nasional

Sejumlah massa di Kathmandu, Nepal, membawa poster penolakan RUU regulasi media sosial pada Selasa (9/9/2025). (Dok/AP News)

INDONESIA, MATANUSANTARA – Rencana pemerintah Nepal mengesahkan undang-undang baru untuk mengatur media sosial menuai penolakan luas. RUU tersebut mewajibkan platform seperti Facebook, X, dan YouTube membuka kantor perwakilan di Nepal, dengan ancaman pemblokiran jika tidak patuh.

PM Nepal KP Sharma Oli Mundur Usai Protes Berdarah

Kelompok HAM menyebut aturan itu hanyalah dalih untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. “Ini upaya membatasi kebebasan berekspresi rakyat,” tegas Amnesty International.

Generasi Z Nepal Pimpin Aksi Lawan Korupsi dan Nepotisme Politik

Meski larangan media sosial sudah dicabut pada Selasa (9/9/2025), protes tak surut. Massa menilai korban tewas akibat tembakan polisi menjadi bukti penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.

Hingga kini, Google, Meta, dan X belum memberi tanggapan resmi. Sebaliknya, TikTok, Viber, dan tiga platform lain sudah mendaftar sesuai syarat.

Bentrok Nepal Memanas, Gedung Pemerintah Dibakar dan 19 Warga Tewas

Editor: Ramli

Sumber: AP News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!