MAKASSAR, MATANUSANTARA –Proses hukum kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap fakta baru setelah Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan saksi pensiunan ASN di bagian pemerintahan Pemkot Makassar, Harmawati didalam persidangan.
Persidangan tersebut berlansung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu (06/03/2024) dan JPU hadirkan saksi Hermawati selaku bendahara pembantu di Pemkot Makassar pada tahun 2012.
Kalapas Parepare Hadiri Giat Sosialisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Selama 3 Hari
Dimana fakta tersebut terungkap setelah saksi Hermawati dihadapan Majelis Hakim Ketua dan JPU serta Terdakwa Korupsi Sabri mengungkapkan bahwa pada saat dirinya mendapat pada saat itu sebagai pembantu bendahara di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada tahun 2012
“2012 saya bertugas di pemerintahan sebagai pembantu bendahara,” ujar Saksi di persidangan
Pasalnya, Hermawati membenarkan telah terjadi peristiwa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek industri sampah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,
Pencuri Elegan di Gedung Balaikota Makassar, Devi: Sebelum Curi Tersangka Menyurat
Didalam kesaksian Hermawati menjelaskan seluruh fakta yang diketahuinya dimulai dari proses pengajuan, hingga pencairan (Mekanisme) serta membenarkan adanya pembayaran ganti rugi hingga puluhan miliar pada saat Jaksa Aisya melontarkan pertanyaan kepadanya
“Untuk tahun 2012, 2013, 2014, apakah benar ada pembayaran ganti rugi terkait pembebasan lahan?” tanya Jaksa Aisyah.
Jawab saksi “Betul ada, Pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea,” ujarnya
Lebih lanjut Hermawati menyebut,”Dokumen yang lengkap (kami) ajukan permohonan pencairan ke Sekda. Setelah dokumen lengkap, kami serahkan ke Bendahara (Bendahara Sekda) dan pak Sekda untuk memeriksa. Setelah diperiksa, permohonan pencairan (diterima)” katanya.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Saksi juga pada saat dipersidangan menyebut secara blak-blakkan dihadapan Hakim dan Jaksa bahwa uang yang dicairkan pada saat diambil oleh pihak Pemkot Makassar menggunakan karung
Namun, sebelum Hermawati menyebut hal tersebut, Jaksa berusaha menggali dan mendalami keterangan saksi soal kapan uang pembebasan lahan tersebut bisa dicairkan.
Pada saat itu saksi mengatakan bahwa Bendahara Sekda Makassar akan mengajukan pencairan ke bagian keuangan ketika saat dokumen dinyatakan lengkap.
Beramai-Ramai Minta Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pascasarjana UIN
“Kalau sudah selesai SPM-nya, bendahara ajukan ke keuangan, ditandatangani bendahara Sekda, untuk mengambil uang (di bank),” ungkap Hermawati.
Lanjut Jaksa Aisyah ajukan pertanyaan, apakah pembayaran ganti rugi lahan dibayarkan pada hari yang sama saat pengambilan uang di bank atau tidak.
Saksi menjawab dengan singkat dengan menyebut pembayaran dilakukan pada hari yang sama
“Langsung (dibayarkan pada hari yang sama). Bayar tunai,” ujar saksi.
Rugikan Negara Hampir 14 M, Jaksa Bacakan Dakwaan Koruptor Anggaran BPNT Takalar
Ditempat yang sama, Hakim anggota, Farid Hidayat Sopamena turut mendalami proses pembayaran uang ganti rugi lahan kepada saksi. Dia mempertanyakan jumlah uang yang dicairkan, namun saksi mengaku lupa.
“Ibu sempat ambil uang yang dasarnya cek, berapa? bentuk jumlahnya berapa?” tanya hakim.
Jawab saksi dengan blak-blakan “Pakai karung,” ujarnya
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Meski saksi mengaku lupa dengan nominal ganti rugi lahan, jaksa membacakan kembali penjelasan saksi saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan. Dalam BAP tersebut, saksi Harmawati menyebut bahwa berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), total ganti rugi lahan pada tahun 2012 sebesar Rp 3.540.950,00 atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Kemudian nilai ganti rugi lahan pada tahun 2013 ialah sebesar Rp 37.575.695 atau sekitar Rp 37 miliar. Sementara nilai ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2014 rugi pembebasan lahan pada tahun 2014 mencapai Rp 30.090.400 atau sekitar Rp 30 miliar.
Kalapas Parepare Bersama Kepala BPVP Pangkep Resmi Menutup Program MTU Bagi Dharma Wanita dan WBP
“Total Rp 71 miliar 7 juta,” sebut jaksa. Saksi Harmawati membenarkan pernyataan dalam BAP tersebut merupakan keterangannya.
Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan Terdakwa Sabri bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.
Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar itu dinilai melakukan pembebasan lahan yang menyalahi ketentuan administrasi.
“Administrasi persyaratan pembayaran ganti rugi lahan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut,” kata jaksa seperti dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (03/3)