MAKASSAR, MATANUSANTARA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel berencana mengajukan pemanggilan paksa terhadap Ir. Darmawangsyah Muin, anggota DPRD Sulsel aktif yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang, Luwu Timur senilai Rp7,45 miliar.
Darmawangsyah tercatat sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan resmi sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Ia sedianya diperiksa dalam perkara dengan terdakwa Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil secara patut, tapi tidak hadir. Kami sudah mohonkan ke majelis hakim agar dilakukan pemanggilan paksa,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf, Selasa (15/07/2025).
Jaksa kini tengah menunggu surat penetapan resmi dari majelis hakim untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Sikap Darmawangsyah menuai kritik. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menyebut mangkirnya politisi tersebut dapat masuk dalam kategori obstruction of justice.
“Jika seseorang secara sadar dan terus-menerus menghindari sidang, itu berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum diganggu,” tegas Farid.
Ia menambahkan, ketentuan itu mengancam pelakunya dengan pidana minimal 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Darmawangsyah disebut ikut mengurus proyek bersama Sari dan pihak kontraktor, Ong Ongianto Andres dari PT Aiwondeni Permai. Dugaan perbuatan melawan hukum itu terjadi sejak Januari 2020 hingga September 2021.
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp7.456.989.270,82. Hasil audit termuat dalam Laporan Nomor: PE.03.03/SR-916/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Proses hukum terhadap Sari dan sejumlah pihak lain masih berlangsung. JPU menegaskan akan terus mendorong kehadiran para saksi kunci demi pembuktian maksimal di persidangan.
Farid pun mengimbau publik agar mengawal ketat jalannya perkara. “Agar tidak ada yang merasa kebal hukum hanya karena jabatan,” pungkasnya.