MAKASSAR, MATANUSANTARA –Satuan Samapta Polrestabes Makassar telah berhasil menyita miras jenis ballo sebanyak 2.153 liter selama melakukan patroli pengamanan gangguan ketertiban masyarakat (Khantibmasa) jelan natal dan tahun baru 2024.
Penyitaan tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mohamad Ngajib menjelaskan, pelaku penjual miras jenis ballo tersebut, berasal dari luar Kota Makassar.
“Barang bukti ballo yang akan dimusnahkan ini sebanyak 2157 liter dan akan dimusnahkan pagi hari ini” terangnya saat membuka kegiatan konfrensi pers pemusnahan barang bukti di kontor Samapta Polrestabes Makassar di Jalan Arief Rate, Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/12/2023)
Sementara Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Makassar, AKBP Baharuddin mengatakan, kegiatan pemusnahan miras jenis ballo ini merupakan bentuk antisipasi gangguan terhadap kamtibmas dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Satuan Samapta Polrestabes Makassar, kata dia, bekerjasama dengan Polsek jajaran Polrestabes Makassar membentuk pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Dalam operasi ini, mengamankan miras Jenis ballo sebanyak 2157 liter dari berbagai wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ucap Baharuddin.
Operasi ini, kata dia, dilakukan selama dua hari untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat Kota Makassar.
Adapun yang masuk dalam wilayah operasi yakni Kecamatan Panakkukang, Tamalate, Biringkanaya, Rappocini serta Mariso.
Untuk para pelaku kepemilikan miras jenis ballo ini akan diproses oleh unit Tipiring Satuan Samapta Polrestabes Makassar.
Dimana dalam kasus ini ditetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SM (35) dan Sk (38). Keduanya mengakui membawa miras Jenis ballo dari Kabupaten Jeneponto, Gowa, Takalar dan Maros dan kemudian dibawa ke Makassar menggunakan mobil jenis avansa.
“Pelaku selama 3 bulan mengatur semuanya. Kedua pelaku berasal dari Jeneponto tepatnya Kecamatan Tamalatea,” terang Baharuddin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman percobaan yakni selama 3 bulan dan akan diproses hingga ke pengadilan.
“Pelaku melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 24 serta Perda No. 4 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tutur Baharuddin
Adapun dari keterangan para pelaku, miras jenis ballo tersebut dijual bervariatif. Untuk kemasan botol dijual seharga Rp10.000, jerigen 5 liter seharga Rp50.000 dan jerigen yang besar seharga Rp100.000.
“Total keuntungan yang didapatkan dari penjualan miras tersebut, ditaksir sebesar Rp20 juta,” kata Baharuddin.