MAMUJU, MATANUSANTARA –Tim Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pandi (18) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah warga atas nama Bunga lsa, warga Tahaya haya Karema Mamuju.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata membenarkan penangkapan tersebut
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun. Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp450.000 serta satu unit handphone merk Vivo” katanya seperti yang dikutip dihalaman resmi akun sosial media instagram Polres Mamuju
Polisi Kejar Partner Kerja Fendiktus, Pelaku Pencurian di Masjid 99 Kubah Makassar
Menurut informasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan saat tengah berusaha menjual handphone hasil curiannya
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil bagian dinding rumah yang terbuat dari kayu” Ujar Kasat Reskrim
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan” tambahnya
Polda Sulbar Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal dan Menyita Ribuan Barbuk
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing.