BANTAENG, MATANUSANTARA -— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial MM (36) dan IN (26) ditangkap di Lanying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh AKP Hendra setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika.
Puluhan Warga Demo Notaris di Bantaeng, Soroti Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi sabu, 3 sachet sedang, 27 sachet kecil, 2 kotak penyimpanan sabu, 1 timbangan digital, serta 2 unit ponsel.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hendra, kepada media, Kamis (28/08/2025)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor: Ramli
Biro Bone: Ikbal