PANGKEP, MATANUSANTARA –Pembagian Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tiap tahun diberikan ke seluruh warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana Rutan/Lapas diseluruh Indonesia.
Kali ini, Napi Rutan Kelas IIB Pangkep pada hari raya idul Fitri 1445H, sebanyak 265 orang yang mendapatkan remisi raya pada hari Rabu 10 April 2024.
“Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkajene berlangsung setelah dilaksanakannya Sholat Ied” ujar Humas Rutan Pangkep Awal melalui keterangan pers rilis, Rabu (10/04)
Pelaksanaan Sholat Ied, kata Awal, dilaksanakan di Lapangan Rutan Kelas IIB Pangkajene yang diikuti oleh para pegawai bersama ratusan warga binaan.
“Acara pemberian remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat dalam mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya ini, sebanyak 265 orang yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri” ujarnya.
Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Djufri Rasyid.
“Pada hari ini Saudara telah meraih kemenangan karena selama sebulan penuh telah berhasil melawan hawa nafsu dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.”, kata Awal
Setelah dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, kata Awal, diberikan secara simbolis oleh Kasubsi Pelayanan kepada perwakilan narapidana.
Pada Hari Raya Idul Fitri ini, Rutan Kelas IIB Pangkajene juga memberikan kesempatan warga binaan dengan keluarga untuk dapat bertemu.
“Setelah shalat Ied dan pemberian SK Remisi seluruh napi, dilanjutkan membuka layanan kunjungan, Ratusan pengunjung hadir di Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk melepas rasa rindu dengan orang terkasih. Momen pertemuan antara warga binaan dengan keluarga ini berlangsung aman, tertib dan terkendali” kunci Awal