Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Sebanyak 3.858 Aduan, Abdullah Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti maraknya pelanggaran oleh pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan utang.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, ketentuan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam melakukan penagihan utang telah memicu maraknya pelanggaran di lapangan dan seringkali berujung pada tindak pidana.

PMII Bulukumba Geruduk DPRD, Ungkap Dugaan “Bisnis Gelap” di Balik Program MBG

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” tegas Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Saya juga mendorong agar masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” lanjutnya.

Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Kapolrestabes Arya Beberkan Dalang Rusuh

Aturan dalam POJK tersebut memang memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk melibatkan pihak ketiga dalam proses penagihan. Namun, di sisi lain, praktik ini dinilai menyimpang dari prinsip perlindungan konsumen dan sering menimbulkan intimidasi terhadap debitur.

Abdullah menyoroti sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan penagih utang, termasuk insiden di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10/2025), di mana seorang penagih utang berinisial L (38) mengancam akan menghajar seorang polisi saat hendak menarik mobil. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

HMI MPO Sinjai Bongkar Kontroversi Penghargaan DPRD untuk Kapolres, Sebut Lukai Rasa Keadilan

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.

Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 aduan masyarakat terkait praktik penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Banyak di antaranya mengandung unsur ancaman, kekerasan, hingga pelecehan terhadap debitur.

Usai Viral Pernyataan “Rampok Uang Negara” Bareng Wanita, Anggota DPRD Gorontalo: Maaf

“Pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan pidana?” tanya Abdullah yang akrab disapa Abduh.

Lebih jauh, ia mendorong agar penyelesaian sengketa utang dilakukan melalui jalur perdata, bukan melalui penagihan lapangan oleh pihak ketiga. Langkah ini, kata Abduh, akan meminimalkan potensi pelanggaran dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.

Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, Publik Soroti Ucapan dan Sosok Wanita

“Melalui perdata, perusahaan jasa keuangan mesti mengikuti mekanisme yang ada — mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban, nama mereka tetap dapat dimasukkan dalam daftar hitam nasional (blacklist) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Bank Indonesia dan OJK.

Miris! Wartawan Bintang TV Dianiaya di Rumahnya oleh Eks Anggota DPRD, Kini Videonya Viral

Dengan demikian, tegasnya, perlindungan konsumen tetap terjaga tanpa harus menormalisasi kekerasan dalam praktik penagihan.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!