JAKARTA, MATANUSANTARA –Sebelum Warga Negara (WN) Australia Gregor Johann Hass jadi DPO Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, terlebih dahulu petugas menangkap 6 orang pelaku di Indonesia.
Informasi yang dihimpung oleh awak media melalui hasil wawancara Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Sabaruddin Ginting saat ditemui di di lapangan BNN, Jakarta Timur, Selasa (21/05/2024)
“Sudah ditangkap kaitannya dengan ini, enam orang tersangka (di Indonesia), (jadi) tujuh (orang) dengan dia (Gregor),” katanya.
Kartel Narkoba Asal Australia Buronan BNN Ditangkap di Filipina
Sabaruddin juga mengatakan Gregor merupakan anggota jaringan kartel narkoba Meksiko yang telah ditangkap di Cebu, Filipina. Penangkapan Gregor dilakukan atas kerja sama BNN, Divhubinter Polri, dan Kepolisian Filipina.
Keenam tersangka asal Indonesia ini ditangkap akhir tahun lalu. Terkait penangkapan ini, BNN menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg).
“Kira-kira bulan Desember ya, Gregor dan kawan-kawan itu kira-kira yang sudah tertangkap itu yang orang Indonesia itu, kayaknya bulan Desember,” kata Sabaruddin.
“(Disita barang bukti) Sabu, ya lebih kurang 5 kilo,” sambungnya.
Jaringan Kartel Meksiko Dibekuk
Sebelumnya diberitakan, Polri dan kepolisian Filipina menangkap Gregor di Cebu, Filipina. Buron BNN ini merupakan jaringan kartel narkoba Meksiko.
“Benar, ditangkap di Filipina. Yang bersangkutan adalah DPO BNN terkait penyelundupan narkoba jaringan kartel Meksiko,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/5).
Gregor ditangkap di Poblacion, San Remegio, Cebu, Filipina, pada Selasa (15/5), pukul 12.05 waktu setempat. Ia menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Gregor pada 29 Januari 2024.