MAKASSAR, MATANUSANTARA – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas internasional dengan barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kasus sejak Juli 2025 dengan lima laporan polisi.
“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menjelaskan, sindikat mengendalikan kurir tanpa tatap muka. Perintah disampaikan melalui aplikasi X dan T. Para kurir kemudian menyimpan hingga mengantar sabu ke lokasi yang sudah ditentukan operator jaringan.
Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan delapan tersangka. Awalnya enam orang ditangkap, lalu bertambah dua orang dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Menariknya, di antara para tersangka terdapat sepasang kekasih berinisial F (25) dan U (20) yang berperan sebagai kurir.
Sepasang kekasih itu menyebut di hadapan Kapolrestabes Makassar, sebelumnya pernah juga mengantar sabu “berkilo-berkilo”
“Lebih sembilan kilo pak,” pernyataan F saat ditanya jumlah sabu yang pernah diantarkannya.
Menurut perhitungan kepolisian, sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir senilai Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Editor: Ramli
Sumber: Website Tribatanewspolrestabesmakassar.com