Seluruh Pria Indonesia Wajib Tahu Pasal 454 KUHP Baru, Hilangkan Niat Kabur Bareng Pacar
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan tegas yang wajib dipahami seluruh pria di Indonesia, khususnya mereka yang berniat membawa pergi atau “membawa kabur” anak gadis orang dengan alasan hubungan asmara.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 454 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga 9 (sembilan) tahun apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Emak-Emak Rempong Wajib Tahu: Pasal 237 KUHP Jika Ingin Pinjam Uang ke Rentenir
Dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP ditegaskan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan.
Pasal tersebut, menjadi perhatian serius karena dalam penjelasan resmi KUHP disebutkan bahwa perbuatan membawa pergi perempuan kerap terjadi dalam konteks hubungan cinta, dan dalam praktiknya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan.
Namun, persetujuan tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila diperoleh melalui tipu muslihat.
KUHP secara tegas membedakan perbuatan “melarikan perempuan” dengan tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Fokus pengaturan Pasal 454 terletak pada cara membawa pergi serta niat untuk menguasai, bukan pada ada atau tidaknya hubungan asmara.
Ketentuan ini sangat relevan bagi:
- Anak muda yang menjalin hubungan serius,
- Pria dewasa atau duda,
- Pria berkeluarga yang memiliki hubungan dengan perempuan lain,
Siapa pun yang mengajak perempuan pergi meninggalkan rumah orang tua atau walinya.
KUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan. Dalam Pasal 454 ayat (4) disebutkan bahwa perkara hanya dapat diproses atas pengaduan dari perempuan yang dibawa pergi atau dari suaminya apabila perempuan tersebut telah menikah.
Namun, pengaduan tidak harus terjadi saat hubungan berjalan baik. Pengaduan dapat muncul setelah hubungan memburuk, terjadi konflik, atau muncul tekanan keluarga, sehingga persoalan yang awalnya bersifat pribadi dapat berubah menjadi perkara pidana serius.
Lebih lanjut, dalam Pasal 454 ayat (5) KUHP diatur bahwa apabila perempuan yang dibawa pergi kemudian dikawini secara sah, maka pidana tidak dapat dijatuhkan selama perkawinan tersebut belum dinyatakan batal oleh pengadilan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkawinan bukan penghapus pidana mutlak, melainkan penangguhan penerapan pidana.
Melalui pengaturan ini, KUHP baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengatur perasaan atau cinta, melainkan membatasi cara, niat, dan akibat hukum dari suatu perbuatan.
Janji yang tidak jujur, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan dapat membawa konsekuensi hukum yang berat.
Pasal 454 KUHP menjadi peringatan hukum nasional bahwa membawa pergi anak gadis orang bukan sekadar persoalan moral atau adat, melainkan dapat berujung pada pidana penjara bertahun-tahun apabila dilakukan dengan cara yang dilarang undang-undang. (RAM)

Tinggalkan Balasan