MAKASSAR, MATANUSANTARA –Anggota kepolisian meringkus sejumlah pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Tawuran itu terjadi dinPampang Raya, Kecamatan Panakkukang dan di Jl Abdullah Dg. Sirua Lr.1 / Jl Swadaya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Adapun para pelaku diamankan anggota Polsek Panakkukang yang terlibat tawuran, masing-masing berinisial IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), dan MI (21). Diantaranya mereka, merupakan kelompok geng motor.
Polrestabes Makassar Raih Peringkat Pertama Operasi Antik Lipu 2025
Bahkan kelompok geng motor ini nekat melakukan penyerangan terhadap polisi, saat melakukan di kawasan di Jl Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang, pada Mei 2025 lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa dalam tawuran yang dilakukan kelompok geng motor ini salah satu warga berinisial AS (18) menjadi korban.
“Beberapa kejadian juga mengakibatkan ada korban. Salah satu korban tersebut terkena anak panah busur di bagian mata,” kata Kombes Pol Arya saat merilis penangkapan pelaku tawuran itu, di Mapolsek Panakkukang, Jumat (4/7/2025) sore.
Peringati Hari Bayangkara ke-79, Kapolda Sulsel Bersama Kapolrestabes Makassar Tebar Kebaikan
Lebih parahnya lagi sebut Arya, salah satu anggota polisi bernama Brigpol Satria juga nyaris jadi korban. Anggota Bhabinkamtibmas itu diserang saat hendak membubarkan tawuran di wilayahnya.
“Mereka ini menguasai dan memiliki senjata tajam, pengancaman nya juga tidak tanggung-tanggung dilakukan terhadap salah satu anggota Polri, anggota Bhabinkamtibmas, “sebutnya.
Berbagai barang bukti diamankan polisi dari kelompok geng motor tersebut, berupa dua bilang parang dan berbagai anak panah busur yang dirakit kelompok geng motor tersebut.
Bravo!!! Pengungkapan Narkoba Polrestabes Makassar Mulai 1 Juni 2025 Berhasil Tangkap 107 Pelaku
Kombes Pol Arya menerangkan, ternyata kelompok geng motor ini juga membuat atau memproduksi sendiri senjata tajam anak panah busur, sebelum melakukan penyerangan.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan mulai dari panah busur juga parang, serta alat yang digunakan untuk membuat panah busur, dibuat dengan belajar sendiri atau otodidak,” terangnya.
Sebelum melakukan penyerangan lanjut Arya, kelompok geng motor awalnya saling ejek di media sosial dengan kelompok geng motor lain. Melalui media sosial itu, kedua kelompok itu pun menyepakati lokasi tawuran.
Polisi Ungkap Kode Tawuran Geng Motor di Makassar, Dari 10 Pelaku Salah Satunya Honorer
“Masih sama dengan kemarin anak-anak ini melakukan janjian, COD kita sebutnya, mereka melalui media sosial dan janjian untuk melakukan tawuran,”lanjutnya.
Untuk produksi senjata tajam jenis busur, kelompok geng motor ini sudah melakukannya selama kurang lebih tiga bulan. Bahkan hasilnya mereka jual untuk digunakan berfoya-foya.
“Membuat terus selama kurang lebih tiga bulan terkahir ini pengakuannya .Tapi kita kembangkan lagi apakah ada orang lain membantu atau lebih lama dari itu, “beber Arya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 336 ayat (1) KHUPidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) Darurat Jo. UU No. 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun.
(AKB)