JAKARTA MATANUSANTARA – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengaturan skema restorative justice (RJ) dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kesepakatan ini mengatur secara rinci bentuk pemulihan bagi korban tindak pidana, yang meliputi enam jenis tindakan pemulihan secara adil dan berkeadilan.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 74 RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa RJ bertujuan mengembalikan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana, melalui langkah-langkah konkret.
Anggota DPRD Gowa Desak Polisi Usut Tuntas Teror Pencurian Bobol Rumah di Bontomarannu
“Pertama, permaafan dari korban dan/atau keluarganya. Kedua, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Ketiga, mengganti kerugian korban. Keempat, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Kelima, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Keenam, memberikan restitusi dan/atau kompensasi,” ujar Prof Eddy, Kamis (10/7/2025) dalam rapat Panja RUU KUHAP.
Pelaksanaan RJ juga wajib diikuti dengan pencabutan laporan atau pengaduan, dan bisa diterapkan mulai dari tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ.
Anggota Dewan DPR RI Usulkan Regulasi Medsos, Begini Isinya
Mekanisme RJ hanya dapat diberlakukan terhadap tindak pidana tertentu seperti tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau penjara maksimal lima tahun, tindak pidana karena kealpaan, dan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Disisi lain, tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual dan relasi kuasa dikecualikan dari penerapan RJ. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Jaksa Penyidik Periksa Puluhan Saksi Secara Maraton Terkait Korupsi ART DPRD Tana Toraja
“Dalam KUHP Nasional ada pemberatan, misalnya perintah atasan kepada bawahan,” jelas Prof Eddy.
Namun, ketentuan pengecualian tersebut sempat diperdebatkan. Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkritik isi Pasal 77 huruf j yang memuat pengecualian tersebut.
“Kalau tidak ada RJ, lebih berat ancaman hukumannya,” katanya.
Kejati Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi ART DPRD Tana Toraja, Pukat: Jangan Ditunda
Akhirnya, Panja menyetujui penghapusan Pasal 77 huruf j dan menggantinya dengan pasal baru yang memberi ruang bagi pengadilan untuk tetap menerapkan RJ, meski tidak tercapai di tahapan sebelumnya.
Substansi pengaturan RJ pun diperkuat dalam Pasal 83A dan 83B, yang menyatakan bahwa jika upaya RJ gagal dilakukan sejak awal, maka mekanismenya dapat dijalankan melalui putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan teknisnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Dugaan Kurupsi ART DPRD Tana Toraja, Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan
Negara Wajib Beri Kompensasi Jika Pelaku Tak Mampu
Lebih jauh, Prof Eddy juga menjelaskan hak korban atas kompensasi sebagai bagian dari pemulihan.
Kompensasi itu mencakup:
– Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan,
– Ganti rugi atas penderitaan langsung akibat tindak pidana,
– Biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Pukat: Dugaan Korupsi di DPRD Pangkep Tak Bisa Ditutupi, Harus Dibongkar Tuntas
“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar restitusi,” ujarnya.
Penyidik, jaksa, dan hakim diwajibkan memberi tahu korban tentang hak tersebut. Kompensasi dapat dititipkan ke panitera pengadilan, dan penentuannya dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan DPRD Pangkep
RUU KUHAP juga merancang skema Dana Abadi untuk menampung dan menyalurkan kompensasi ini, dengan mengacu pada konsep yang telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan hadirnya mekanisme RJ dan penguatan hak korban, DPR dan pemerintah berharap sistem peradilan pidana ke depan menjadi lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan berimbang bagi semua pihak.