MAKASSAR, MATANUSANTARA –Sepasang kekasih di kota Makassar harus berhadapan dengan hukum setelah ayah dari wanita melaporkan ke pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, keduanya diamanakan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar itu, dipimpin AKP Hamka dan Kasubnit II Ipda Nasrullah, saat berada di wilayah Kecamatan Mariso, Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Penangkapan dilakukan atas dasar laporan NA (ayah korban) pada 18 September 2024,” kata AKP Wahiduddin dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024) malam.
Menurut informasi yang dihimpung dari AKP Wahiduddin, mulanya MA beralasan ke Takalar menghadiri acara Maulid pada 14 September.
Kemudian korban (N) mengatakan akan menyusul pada 16 September 2024, setelah itu, kata AKP Wahiduddin, pada hari Selasa 17 September 2024 ponsel N tidak bisa lagi dihubungi.
Hasil interogasi MA mengakui dirinya telah membawa perempuan N (16), selama kurang lebih satu minggu.
“MA juga mengakui dan bahwa dirinya membawa perempuan N karena awalnya korban lagi bertengkar dengan ibunya kemudian curhat ke MA,” sebutnya.
Selain itu, MA juga mengaku sudah berpacaran dengan korban N selama lima tahun terakhir.
“MA memberikan keterangan bahwa perempuan N saat ini sedang hamil kurang lebih sudah tiga bulan,” tuturnya.