Setahun Mengendap di Polrestabes Makassar, Pelapor Dugaan Penyerobotan Tanah Pertanyakan Kepastian Hukum
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang ditangani Polrestabes Makassar menjadi sorotan. Pasalnya, hampir satu tahun sejak laporan resmi diterima, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1418/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 Agustus 2025, Ir. Fachruddin Umar melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelapor mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 1.001 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kepemilikan lahan itu diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00661/Katimbang.
Pelapor menyebut, sekitar tahun 2010 sebagian lahannya diduga telah ditimbun, dipagar, dan kemudian dibangun sebuah gedung olahraga tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Kondisi itu menjadi awal munculnya sengketa yang kemudian berujung pada pelaporan pidana.
Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dengan pihak yang dilaporkan. Bahkan, menurutnya, sempat ada komitmen dari pihak terlapor untuk membeli seluruh bidang tanah yang dipersoalkan.
Namun, hingga laporan polisi diajukan, kesepakatan tersebut disebut tidak pernah terealisasi sehingga pelapor memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya.
“Memasuki hampir satu tahun sejak laporan diterima. Sebagai pelapor tentunya wajar saya mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Fachruddin Umar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai status penanganan perkara menjadi hal penting, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor, agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Menurut Fachruddin, masyarakat yang telah melaporkan suatu dugaan tindak pidana berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berlangsung, termasuk apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih dalam tahap pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polrestabes Makassar terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status perkara dimaksud. (**)

Tinggalkan Balasan