MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar kepada mantan rektor Prof. Basri Modding SE,MSi menemui titik terang setelah pihak UMI mencabut laporan ke pihak terlapor.
Kasus dugaan korupsi anggaran proyek yayasan Wakaf UMI Makassar terjadi dalam kurun waktu 2021-2022 dan kerugian ditaksir 8,7 milyar terkait pengerjaan proyek taman, pembangunan gedung, dan pengadaan barang.
Lapas Parepare Jadi Tempat Studitiru ZI Menuju WBK dan WBBM Lapas Sungguminasa
Pencabutan laporan Polisi oleh pihak Yayasan UMI Makassar, diungkapkan dalam jumpa pers Prof Basri Modding didampingi kuasa hukumnya Dr. Muhammad Nur SH. MH dan DJaya SKM, SH, LL.M di Jalan Tun Abdul Razak, Ruko CitraLand Celebes Makassar/Gowa, pada hari Selasa Pukul 16.30 ( 16/04/24).
Menurut kuasa hukum Prof Basri, bahwa apa yang ditudingkan kepada kliennya itu tidak benar, terbukti pihak yayasan mencabut laporan berdasarkan hasil audit internal UMI dan tidak ditemukan penyelewengan dana atau penggelapan seperti yang ramai diberitakan sebelumnya kepada beliau tuturnya.
Jadi kami berkesimpulan sebagai kuasa hukum, dengan adanya jumpa pers ini untuk menjawab seluruh media yang sudah memberitakan terkait dugaan korupsi yang dilakukan klien kami,
Aroma Dugaan Korupsi di Kampus Umi Makassar Mulai Tercium, Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka
Dan yang terpenting, kata dia, bahwa kami ingin menyampaikan Kepada khalayak luas bahwa klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan dilaporkan terhadap diri beliau terkait dugaan kasus korupsi ujar Nur menegaskan.
Ditempat yang sama Prof Basri Modding menuturkan, kasus ini bermula ketika dirinya diberhentikan secara tiba tiba dan langsung dilakukan pelantikan pelaksana tugas (PLT) Rektor, setelah ditelusuri dirinya diduga menilep dana sebanyak 28,5 milyar, padahal uang yang sebanyak itu dirinya tidak pernah mengetahuinya. yang ada, rekening proyek dialihkan ke rekening yayasan tuturnya.
Lanjut Prof Basri, pada saat terjadi pergantian, dirinya dituding menggelapkan dana dalam jabatan, sedangkan dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek apalagi yang namanya tanda tangan jadi menurutnya ini adalah fitnah yang sangat luar biasa terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah terlibat dalam proyek, apalagi yang namanya tanda tangan, jadi saya ini difitnah luar biasa, ” Tegas Prof dengan nada kecewa.
Ditanya apakah akan menuntut balik terkait tidak terbuktinya dalam kasus dugaan korupsi yang ditudingkan kepadanya, Prof menjawab dirinya mengikhlaskan saja, karena masih mencintai UMI, dan dalam waktu dekat ini saya berencana melayangkan surat pengunduran diri dari yayasan UMI dan mencari Kampus lain guna berkarir disana,
“saya akan layangkan surya pengunduran diri saya waktu dekat ini”, ujarnya menutup percakapan di hadapan puluhan awak media.
Terakhir kuasa hukum Prof Basri berharap agar pihak UMI sekiranya mau meminta maaf guna memulihkan dan memperbaiki citra dan nama baik terhadap klien kami.
Karena terbukti dari pencabutan laporan yang dilakukan pihak yayasan UMI terhadap beliau dari sisi hukum pidana bahwa klien kami tidak terbukti melakukan korupsi apa yang selama ini dituduhkan kepadanya dan dirinya yakin dari kasus ini kuat unsur dugaan politik didalamnya hingga klien kami tiba tiba dicopot dari jabatannya dan langsung melantik PLT, tegas Nur berharap.