Si Botak Tertangkap Edarkan Sabu di Pangkep, Ngaku Belanja di Makassar
PANGKEP, MATANUSANTARA — Seorang pria berinisial SAH (57), warga Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram di dalam kafe miliknya.
Pelaku pemilik ciri tidak memiliki rambut atau botak diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu, yang mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Makassar.
Sita Aset Rp 221,5 Miliar, Bareskrim Polri Miskinkan 29 Bandar Narkoba: Januari Hingga Oktobrr
“Anggota mengamankan seorang laki-laki di dalam kamar kafe miliknya di Mandalle. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Penangkapan dilakukan Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA oleh tim Satres Narkoba Polres Pangkep di Desa Mandalle.
Janji di Atas Integritas: Lapas Sungguminasa Komit Berantas Narkoba dan Pelanggaran Dialam Lapas
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 saset sabu seberat total 2,5 gram (netto awal),
1 buah timbangan digital,
1 set alat hisap sabu (bong),
2 saset bekas pakai,
1 saset besar dan 4 saset sedang kosong.
Tegakkan Marwah Institusi, Kapolres Luwu Pecat Anggota Terlibat Narkoba
“Barang-barang tersebut termasuk alat isap sabu dan timbangan digital sudah kami amankan,”
tambah AKP Imran.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membeli sabu di Makassar bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi Pelarian Dramatis, 3 Terpidana Mati Kasus Narkoba Bobol Rutan Siak, Satu Masih Buron!
“Sabu itu dibeli di Makassar bersama temannya. Saat kami hendak menangkap H, dia sudah melarikan diri. Kini H kami tetapkan sebagai DPO,”
ungkap Hasrul.
Setelah diperiksa di laboratorium forensik, berat bersih sabu tanpa bungkus (saset) diketahui 1,4 gram dari total 2,5 gram saat diamankan.
Trump Klaim Hancurkan Kapal Selundupan Narkoba di Karibia, Dunia Heboh Soal Legalitas Serangan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga Si Botak tidak hanya pengguna, tapi juga hendak mengedarkan sabu di sekitar wilayah Mandalle.
Hal itu diperkuat dengan temuan timbangan digital dan sejumlah saset kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil.
Pengedar Sabu di Lamasi Dibekuk, Kapolres Luwu: Kami Tak Akan Tolerir Narkoba
“Dugaan kami, sabu itu mau diedarkan ke pelanggan. Ada timbangan dan saset kosong yang mendukung dugaan itu,” ujar Hasrul menambahkan.
Atas perbuatannya, Si Botak dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan