MAKASSAR, MATANUSANTARA –Bagi warga Sulawesi Selatan (Sulsel) perlu memperhatikan pajak kendaraannya sebelum masuk di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebab, kali ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan mengeluarkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, maka tak bisa mengisi BBM di SPBU atau Pom Bensin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Benar kami akan lakukan kerjasama dengan PT Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM itu juga bisa memenuhi kebutuhannya” katanya kepada awak media, Minggu (06/10/2024)
“Semoga kebijakan yang kami rintis ini, kita harapkan semua pembeli BBM itu terlebih dahulu telah membayar pajak kendaraan bermotor,” sambungnya
Reza berharap dengan metode seperti itu, para wajib pajak bisa mematuhi dan patuh membayar pajak.
“Itu harapan kita” singkatnya.
Ia belum memastikan kapan akan diterapkan kebijakan itu, yang pastinya kata Reza, aturan itu akan dijalankan secepatnya dan bisa saja berlaku di tahun 2024 ini.
“Tergantung pembicaraan dengan PT Pertamina, sementara kita bahas ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa (berjalan),” paparnya.
Reza bilang, pihaknya terus mensosialisasikan kerjasama ini kepada masyarakat. Ia juga siap menerima kritikan, masukan dan saran dari masyarakat.
“Kita diskusikan memang dari awal, kita memberikan pemahaman. Namanya subsidi itu harus dinikmati yang berhak memang dan telah memenuhi kewajibannya. Nah salah satu kewajibannya pemilik kendaraan kan harus bayar pajak,” tutupnya.