Sidang Korupsi Jalan Sabbang-Tallang Rp.7,4 M, Dosen Unismuh Makassar Ungkapkan Fakta Mengejutkan, Soetarmi Bilang Gini !!

By Matanusantara

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, senilai Rp55,6 miliar. Seorang akademisi ternama dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ternyata pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Dia adalah Dr. Ir. Muhammad Syarif, ST., MT., MM., MH., IPM., MPU., ASEAN Eng., dosen Fakultas Teknik Unismuh Makassar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa, 22 Juli 2025, Syarif memberikan keterangan sebagai Ahli Konstruksi sekaligus Ahli Hukum Kontrak Konstruksi.

Ahli Keuangan dan LKPP Bongkar Skema Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang di Tipikor Makassar

 

Dalam keterangannya, Syarif membeberkan temuan-temuan teknis dan yuridis berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis terhadap dokumen kontrak proyek tersebut. Ia menyebut adanya kerusakan serius pada badan dan bahu jalan, ketidaksesuaian ketebalan lapisan pondasi agregat (LPA), serta perbedaan volume pekerjaan yang signifikan.

“Fakta lapangan menunjukkan bahwa volume pekerjaan riil hanya mencapai 21,19 persen,” ungkap Dr. Syarif di hadapan Majelis Hakim

Pernyataan Jaksa Agung soal Kades Tuai Sorotan: Pegiat Antikorupsi Minta Kejaksaan Tak Lembek

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa kontrak konsultan pengawas pada Desember 2020, proyek tetap berjalan tanpa pengawasan resmi. Syarif menyebut hal tersebut sebagai tindakan sporadis dan tidak terkontrol, yang akhirnya dihentikan pada Agustus 2021.

Dari aspek hukum kontrak, Syarif menyoroti status kuasa cabang perusahaan yang menjalankan proyek, yang menurutnya tidak sah karena tidak ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan dalam KUHPerdata.

Dari Data Warga ke Uang Negara, 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Makassar

“Pelanggaran dalam kontrak perdata bisa berkembang menjadi tindak pidana jika mengandung unsur pemalsuan atau penipuan,” jelasnya lagi.

Ternyata, kehadiran Syarif sebagai saksi ahli dalam kasus ini bukan yang pertama. Sepanjang 2025, ia telah diminta sebagai ahli dalam beberapa perkara korupsi besar lainnya, seperti kasus pembangunan Jembatan Walemping di Kabupaten Barru dan pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros.

Wakil Bupati Gowa Tiga Kali Mangkir di Sidang Korupsi Jalan Rp. 7.4 M, Praktisi: Bisa Dipidana Meski Miliki Hak Imunitas

Sebagai akademisi, Syarif dikenal luas karena prestasinya. Ia adalah peraih nilai SINTA tertinggi dari 772 dosen di Unismuh Makassar, penulis 34 buku nasional dan internasional, serta memiliki 16 artikel terindeks Scopus. Ia juga satu-satunya dosen Fakultas Teknik Unismuh yang berhasil melompat jabatan fungsional langsung dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.

Adapun bidang keahliannya Dr. Syarif yakni, Hukum Kontrak Konstruksi, Mutu dan Pengawasan Konstruksi, Manajemen Proyek, Penilai Ahli Kegagalan Bangunan, Quality Engineer

Hadiri Giat Fraud Awareness Pertamina, Kejati Sulsel Bakal Berperang Aktiv Cegah Korupsi di BUMN

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kehadiran sosok akademisi kampus dalam ruang sidang Tipikor ini menambah bobot pentingnya pembuktian teknis dalam perkara korupsi infrastruktur. Fakta-fakta yang ia ungkap di persidangan menambah tekanan terhadap pembuktian unsur kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH mengatakan belum tau informasi tersebut.

“kurang tau, nanti saya cek info di JPU” singkatnya kepada media, Selasa (05/08)

Sumber: Halaman Resmi Website Kabar Unismuh Makassar

 

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!