Sidang TPP Rutan Pangkep Dibuka, Gerbang Integrasi dan Korvey Mulai Disaring Ketat
PANGKEP, MATANUSANTARA –– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep membuka babak krusial dalam proses pembinaan warga binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini menjadi pintu awal penentuan siapa yang layak diusulkan memperoleh program integrasi sosial dan siapa yang dipercaya mengemban peran strategis sebagai korvey, Kamis (8/1/2026).
Sidang digelar di Aula Ngusman dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pangkep, dengan melibatkan unsur struktural kunci, mulai dari Kepala Sub Seksi Pelayanan selaku Ketua Tim Sidang TPP, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, hingga jajaran petugas teknis terkait.
Forum ini tidak sekadar bersifat administratif. Sidang TPP menjadi ruang seleksi ketat yang menentukan nasib warga binaan, mengingat hasilnya berimplikasi langsung pada hak integrasi sosial serta kepercayaan institusi terhadap warga binaan yang akan menjalankan fungsi korvey di dalam rutan.
Hasil sidang mencatat, lima warga binaan dinilai memenuhi kriteria awal untuk diusulkan mengikuti program integrasi sosial. Sementara itu, 53 warga binaan lainnya masuk dalam daftar calon korvey, posisi yang menuntut kedisiplinan tinggi serta rekam jejak perilaku yang konsisten.
Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menegaskan bahwa Sidang TPP bukan formalitas, melainkan instrumen pengawasan pembinaan yang menentukan kualitas pemasyarakatan.
“Warga binaan harus senantiasa menjaga perilaku dan disiplin, karena hal tersebut menjadi dasar penilaian petugas dalam menentukan kelayakan mengikuti program integrasi maupun menjadi korvey,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hak integrasi bukan hadiah, melainkan hasil dari proses evaluasi berlapis yang menguji kepatuhan, sikap, dan konsistensi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Pasca sidang, proses belum berakhir. Rutan Pangkep akan melakukan penilaian lanjutan berbasis pengamatan keseharian, termasuk sikap, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap tata tertib. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar keputusan akhir, sekaligus alat kontrol untuk menutup celah penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Pihak rutan memastikan monitoring dan evaluasi berkelanjutan dilakukan secara ketat agar setiap keputusan Sidang TPP benar-benar sejalan dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan tujuan utama pemasyarakatan: pembinaan, bukan sekadar penempatan. (RAM)
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan