Sindikat Pencuri Rumah Kosong Asal Makassar Digulung Polresta Samarinda
SAMARINDA, MATANUSANTARA -– Aksi teror rumah kosong yang sempat bikin resah warga Samarinda akhirnya terbongkar. Polresta Samarinda menangkap empat pria asal Makassar yang ternyata otak di balik sederet kasus pembobolan rumah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan, sindikat ini beraksi dengan cara sederhana namun terencana.
Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice
Ia juga mengungkapkan para pelaku pura-pura menjadi tamu dengan mengetuk pintu rumah.
“Kalau ada orang di dalam, mereka pergi. Tapi kalau rumah kosong, pintu langsung dibongkar,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9).
Pencurian Rp.650 Juta di Maros, Pelaku Dibekuk Tiga Bulan Kemudian
Para pelaku berinisial I alias C, AS, DRA, dan UHA. Mereka datang dari Makassar, sempat singgah di Balikpapan pada 8 September 2025, lalu bergerak ke Samarinda.
Dengan menyewa indekos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, mereka mulai beraksi dalam waktu kurang dari sepekan.
Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto Diringkus Polisi dan di Hadiahi Timah Panas
Dalam rentang 9–16 September, tujuh rumah menjadi sasaran. Lokasinya tersebar di Jalan Merdeka, Makroman, Sawi, Perumahan PSI, Jalan Sartika, dan Samarinda Seberang. Dari hasil kejahatan itu, polisi menyita barang bukti jam tangan mewah merek Rolex dan Alexander Christie, liontin emas, serta uang tunai.
“Ini belum berhenti di tujuh TKP saja. Kami yakin ada korban lain yang belum terungkap,” jelas Hendri.
Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto Diringkus Polisi dan di Hadiahi Timah Panas
Penangkapan berlangsung dramatis. Dua pelaku pertama, I alias C dan AS, dibekuk di Jalan Sultan Alimudin.
Dari keterangan mereka, polisi kemudian meringkus DRA dan UHA di tempat kos. I alias C sempat berusaha kabur, tapi pelariannya dipatahkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.
Satreskrim Polres Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga, Begini Modusnya
Kini, keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Samarinda,” tegas Hendri.
Editor: Ramli
Sumber: Humas
Tinggalkan Balasan