MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sorotan tajam dilontarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Syarifuddin, terhadap sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai belum memiliki capaian penyidikan perkara tindak pidana khusus (Pidsus).
Hal ini disampaikan langsung saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Pidsus serta Koordinasi Laporan Pengaduan Masyarakat yang berlangsung di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (30/07/2025).
“Kami lihat masih ada beberapa Kejari dan Cabjari yang belum memiliki produk penyidikan tindak pidana khusus. Tolong ini jadi catatan bagi teman-teman di Sulsel,”ujar Syarifuddin di hadapan para jaksa yang hadir.
Meski saat ini menjadi perbincangan hangat, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, memberikan penjelasan bahwa saat ini teman-teman Kejari dan Cabjari semuanya sudah menangani Produk Pidsus, namun masih dalam tahap penyelidikan.
“Rata-rata sudah ada penyelidikan, sisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tegasnya saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/07).
Lebih lanjut, Soetarmi menyatakan bahwa pihaknya siap membuka data Kejari dan Cabjari yang saat ini menjadi atensi Jampidsus terkait belum adanya pelaporan produk penyidikan di bidang Pidsus.
“Data ada di Kasi Dik, besok bisa konfirmasi,” tambahnya singkat.
Kegiatan Monev tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, Muhammad Syarifuddin, bersama rombongan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rombongan disambut hangat dan bahagia oleh Wakil Kejati (Wakajati) Sulsel, Roberth M. Tacoy, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
“Kami mengharapkan masukan dan evaluasi dari Bapak Direktur Pengendalian Operasi terkait kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat dan penanganan tindak pidana korupsi,”ujarnya
Pada kegiatan itu, turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta para Kepala Kejari dan Kacabjari dari seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel.
Pernyataan Jampidsus menjadi penanda penting bahwa Kejaksaan Agung mulai mengefektifkan fungsi pengawasan vertikal terhadap produktivitas penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama yang berhubungan dengan dugaan korupsi dan laporan masyarakat.
Kejati Sulsel, melalui Kasi Penkum, memberi sinyal bahwa proses telah berjalan dan akan segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. Klarifikasi ini menjadi penyeimbang penting dari narasi bahwa tidak ada progres di daerah.