Skandal Korupsi JKN RSUD Gowa Disorot Tajam, Praktisi Hukum: Penyidikan Terancam Ilusi Keadilan
GOWA, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa kian menyerupai ujian terbuka bagi integritas penegakan hukum. Kritik yang awalnya bersifat teknis kini menjelma menjadi peringatan serius: hukum berisiko direduksi menjadi sandiwara prosedural, bukan instrumen pencari kebenaran.
Praktisi hukum Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., secara terbuka membongkar kejanggalan mendasar dalam konstruksi penyidikan. Ia menilai penetapan tersangka justru memperlihatkan pola penyempitan pertanggungjawaban pidana, seolah-olah kerugian negara senilai Rp3,3 miliar lahir tanpa kebijakan, tanpa persetujuan, dan tanpa aktor pengambil keputusan.
“Ini anomali hukum. Dalam perkara korupsi, mustahil kerugian miliaran rupiah terjadi tanpa persetujuan, pembiaran, atau keputusan dari level yang lebih tinggi,” tegas Shyafril kepada matanusantara.co.id, Jumat (16/01/2026).
Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Rp112 Juta ke Eksternal : Tahun 2019 LSM Penerima Tertinggi
Menurutnya, ketika penyidikan hanya berhenti pada pelaksana teknis, maka penegakan hukum kehilangan esensinya. Hukum pidana tidak lagi bekerja untuk mengurai tanggung jawab struktural, melainkan sekadar menutup perkara di permukaan.
“Kalau rantai komando dan kebijakan tidak dibuka, yang terjadi bukan penegakan hukum, tetapi ritual administratif,” ujarnya.
Dakwaan JPU Bongkar Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
Sorotan berikutnya diarahkan pada informasi mengenai dugaan pertemuan nonformal pihak-pihak berkepentingan di luar mekanisme resmi penegakan hukum. Bagi Shyafril, isu tersebut bukan sekadar gosip, melainkan alarm serius bagi independensi aparat.
“Dalam doktrin hukum pidana modern, jarak antara penegak hukum dan pihak berperkara adalah prinsip mutlak. Sekali jarak itu dilanggar, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan,” katanya dengan nada keras.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh dijadikan panggung dramatik untuk meredam kegaduhan publik dengan mengorbankan pihak tertentu, sementara aktor strategis tetap berada di zona aman.
Kritik tersebut mengerucut pada risiko kriminalisasi struktural, yakni kondisi ketika perkara tampak berjalan, tersangka ditetapkan, namun pertanggungjawaban pidana sistemik sengaja dikebiri. Akibatnya, perkara terlihat selesai secara administratif, tetapi gagal menjawab keadilan substantif.
“Kalau penyidikan tidak utuh, jaksa penuntut akan kesulitan membuktikan mens rea dan actus reus di persidangan. Perkara seperti ini rawan runtuh. Ini bukan asumsi, tapi pengalaman praktik hukum,” tegas Shyafril.
Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Tiga Dokter Resmi Jadi Tersangka
Ia mengingatkan, hukum acara pidana dan rezim tindak pidana korupsi telah menyediakan instrumen untuk menjerat pertanggungjawaban kolektif, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Mengabaikan instrumen tersebut justru berpotensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Dalam konteks itu, Shyafril secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara RSUD Syekh Yusuf Gowa.
“Kalau tidak ada koreksi dari pusat, publik akan membangun kesimpulan sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, institusi penegak hukumlah yang paling terdampak,” ujarnya.
Dua Tahun Tanpa Tersangka, Kasus JKN Gowa Dipertanyakan Laksus
Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, publik menilai penyidikan belum menjawab pertanyaan fundamental: siapa pengambil kebijakan, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang menikmati manfaat dari pengelolaan dana JKN periode 2018–2023.
Sumber internal mengungkap bahwa sedikitnya terdapat tiga nama kunci lain yang diduga memiliki peran signifikan. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat strategis Kabupaten Gowa, sementara satu lainnya adalah petinggi RSUD Syekh Yusuf yang perannya masih dalam penelusuran.
“Jumlah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban diduga lebih dari yang ditetapkan. Namun dalam praktiknya, hanya sebagian yang diproses,” ungkap sumber tersebut.
LAKSUS Desak APH Bongkar Asal Lahan Mantan Pejabat Pemkot Makassar
Dalam lintasan waktu perkara ini, nama Muhammad Ihsan, S.H., M.H., disebut sebagai Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Gowa pada fase krusial penetapan tersangka. Saat ini, jabatan Kajari Gowa telah diemban oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang dilantik pada 12 Desember 2025.
Sementara itu, mantan Bupati Gowa yang disebut dalam pusaran perkara diduga mengarah pada Adnan Purichta Ichsan, mengingat pada rentang waktu penyidikan hingga penetapan tersangka pada Senin, 8 September 2025, tidak terdapat pejabat bupati aktif selain figur tersebut sebelumnya.
Sumber internal juga mengungkap dugaan pertemuan nonformal di sebuah rumah makan berinisial CC, yang disebut dihadiri petinggi RSUD Syekh Yusuf berinisial R dan mantan Bupati Gowa. Pertemuan di luar agenda resmi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi penegakan hukum.
Aliran Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Rp112 Juta ke Eksternal : Tahun 2019 LSM Penerima Tertinggi
Dalam perkara dugaan korupsi dana JKN ini, penyidik Pidsus Kejari Gowa telah menetapkan tiga tersangka, yakni dr. UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf), dr. SU (pengelola JKN), dan dr. S (mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar untuk periode anggaran 2018–2023.
Kasus ini dinilai sebagai batu uji integritas penegakan hukum, mengingat dana JKN merupakan dana pelayanan kesehatan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., belum memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan singkat, “Nanti saya kabari ki dinda, lagi Rakernas.”
Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RAM).

Tinggalkan Balasan